Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Evaluasi PPKM Darurat, Apindo Jabar: Ruwet

Ning mengatakan masih terjadi ketidaksepahaman dalam menerjemahkan Instruksi Mendagri secara lintas instansi, lintas daerah sehingga penerapan di lapangan berbeda di tiap daerah.
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu/Istimewa
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengaku menerima banyak keluhan dari anggota di berbagai daerah terkait penerapan PPKM Darurat periode 3-20 Juli 2021.

Apindo mencatat keluhan anggota, pertama mengenai penerapan 50 persen operasional di perusahaan esensial, kemudian karyawan yang hendak bekerja (termasuk 50 persen dari yang harus masuk) terkena penyekatan dan tidak bisa menembus sekat tersebut, sehingga terpaksa balik kanan.

Padahal karyawan tersebut sangat dibutuhkan kehadirannya di kantor. Hal ini terjadi di beberapa tempat, misalnya di Depok dan Bogor.

"Jadi apa syarat mereka [para pekerja] boleh melintasi sekat tersebut? Ini jadi ruwet, karena ngga diatur dengan jelas," kata Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Kedua, adanya perbedaan persepsi dalam kalimat INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 18 TAHUN 2021, untuk poin e dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Perusahaan banyak yang harus mengejar ekspor untuk mereka mampu membayar gaji karyawan di tengah situasi sulit ini. Perusahaan ini juga sudah memiliki IOMKI, dan mereka perusahaan esensial, yang kemudian bekerja menerapkan 2 sif, di mana sif pertama 50 persen, sif kedua 50 persen.

"Bukankah dengan 50:50 persen tersebut harusnya tidak menjadi masalah karena tidak terjadi 'kepadatan' karyawan dalam satu site dan satu waktu bersamaan? Lagipula di dalam instruksi Mendagri tersebut, tidak dituliskan adanya larangan diberlakukannya sif. Tetapi perusahaan-perusahaan ini disidak dan kemudian berurusan dengan hukum, seperti di Sukabumi."

Ning mengatakan masih terjadi ketidaksepahaman dalam menerjemahkan Instruksi Mendagri secara lintas instansi, lintas daerah sehingga penerapan di lapangan berbeda di tiap daerah.

"Kami paham bahwa kondisi yang ada sekarang betul-betul darurat, dan kami mendukung. Namun dalam pelaksanaannya mohon untuk dilakukan secara “seragam” dan tidak ambigu, sehingga jelas untuk para pemangku kepentingan," kata Ning.

Pengusaha, lanjutnya, juga mengalami impact lain dari PPKM Darurat. Pengusaha kesulitan dalam mendapatkan bahan baku karena penyekatan jalan, sehingga susah sampai on time. "Mereka harus memutar sehingga menjadikan harga bahan baku naik."

"Dengan semua kesulitan pengusaha ini, kami sudah semestinya mendapatkan keringanan untuk membuat kami tidak semakin terpuruk. Diantaranya biaya listrik untuk sif malam dengan harga normal sebagai konsekuensi dari aturan PPKM ini," tambah Ning.

Di luar dunia usaha, Apindo juga memohon untuk dilakukannya pengawasan ketat di lingkungan masyarakat karena di beberapa tempat masih banyak orang berkumpul tanpa masker, dan duduk ngobrol berdekatan. Bahkan banyak juga yang ke luar rumah tanpa memakai masker.

"Akan tidak maksimal penyekatan atau peraturan yang berlaku di dunia usaha tanpa diikuti dengan pemantauan yang terjadi di masyarakat. Bisa ruwet," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ajijah
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper