Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Purwakarta Mulai Sosialisasikan Aturan Soal Penerapan PPKM Darurat

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menuturkan, belum lama ini pihaknya telah melakukan rapat kordinasi bersama bupati dan walikota se-Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Bisnis.com, PURWAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta mulai menyosialisasikan aturan mengenai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah ini. 

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menuturkan, belum lama ini pihaknya telah melakukan rapat kordinasi bersama bupati dan walikota se-Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali. Purwakarta, kata dia, menjadi salah satu daerah yang harus menerapkan aturan tersebut. 

“PPKM darurat menjadi upaya bersama dalam penanganan laju penyebaran Covid-19. PPKM darurat ini diterapkan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 sesuai instruksi dari Bapak Presiden RI beberapa waktu lalu,” ujar Anne, Jumat (2/7/2021). 

Anne menjelaskan, untuk penerapan PPKM darurat ini pihaknya memang belum menerima juklak dan juknisnya dari pusat. Namun, pihaknya tetap akan melakukan penerapan PPMK darurat ini sesuai arahan dari Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI.

“Kami masih nunggu regulasi dari pusat. Untuk saat ini, baru acuan dari Kemenko Marves,” jelas dia.

Dalam penerapan PPKM darurat ini, ada beberapa poin yang akan ditekankan. Di antaranya, menerapkan sistem kerja WFH 100 persen untuk sektor non esensial. Sedangkan, untuk sektor esensial diperbolehkan 50 persen WFO tentunya dengan tetap mengedepankan prokes di lingkungan kerjanya.

Kemudian, pembatasan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di seluruh tingkatan. Jadi, selama PPKM darurat, KBM hanya boleh dilakukan secara virtual/daring. Selanjutnya, untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO maksimal staf.

Adapun untuk sektor non esensial itu, di antaranya bidang usaha yang tidak mendasar atau utama. Atau bisnis umum yang sifatnya rekreasional, misalnya yang tidak menyediakan bahan makanan, kesehatan dan dukungan keuangan. 

Kemudian, untuk sektor esensial itu di antaranya meliputi perbankan, pasar modal dan layanan system pembayaran. Sedangkan, untuk sektor kritikal, di antaranya penyedia energy, kesehatan, logistic, transportasi dan industri kebutuhan pokok masyarakat.

Dalam poin PPKM darurat ini juga mengatur soal penutupan operasional pusat perbelanjaan. Termasuk, untuk pelaku usaha café dan resto, itu hanya diperbolehkan menerima layanan take away atau tidak boleh melayani makan ditempat.

Selanjutnya, selama PPKM darurat ini seluruh tempat ibadah umat beragama akan ditutup sementara. Termasuk, penutupan area olahraga, kegiatan seni, sosial dan budaya, serta area publik yang rawan kerumunan.

“Permohonan maaf saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta, yang merasa terganggu dengan pelaksanaan PPKM darurat ini,” pungkasnya. (K60)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper