Bisnis.com, Karawang – Pemkab Karawang berencana memfungsikan kembali terminal Klari di Kecamatan Klari menjadi tipe A atau sebagai pusat perhubungan angkutan darat ke wilayah ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Karawang Acep Jamhuri menuturkan sebelumnya Kementerian Perhubungan telah memetakan terminal Cikampek menjadi tipe A. Untuk terminal Klari sendiri, sejak 2019 lalu ditetapkan menjadi tipe C.
“Kemarin kami telah melakukan rapat koordinasi dengan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) wilayah IX terkait kelanjutan operasional terminal tipe A Cikampek,” ujar Acep dalam rilis yang diterima Bisnis.com, Selasa (8/6/2021).
Acep menjelaskan, hasil dari rapat koordinasi ini menyimpulkan jika terminal bus Cikampek yang selama ini dikelola oleh Kementerian Perhubungan RI akan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Dan statusnya, berganti menjadi terminal tipe C.
“Jadi statusnya balik. Cyang tadinya tipe C akan berubah status menjadi terminal tipe A, sedangkan yang saat ini tipe A akan berubah status menjadi tipe C,” jelas dia.
Terkait pengelolaanya sendiri, kata dia, ke depan terminal bus Klari yang selama ini dikelola pemerintah kabupaten akan diambil alih oleh Kementerian Perhubungan RI dengan status terminal tipe A.
Dia menegaskan, untuk perubahan status terminal tipe A Cikampek menjadi tipe C tidak akan ada permasalahan. Sebab, tanah yang digunakan untuk terminal Cikampek adalah milik Pemerintah Kabupaten Karawang.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah pusat ingin menciptakan Terminal tipe A Cikampek menjadi pusat perhubungan angkutan umum darat di Kabupaten Karawang. Bahkan, kala itu Fasilitas terminal Cikampek itu sudah ada dan dibangun oleh Kementerian Perhubungan. Lokasinya, tak jauh dari Pasar Cikampek.
Seharusnya, sejak Februari 2019 lalu seluruh angkutan umum terutama bus, baik bus antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP) yang selama ini beroperasi di wilayah melalui terminal Klari harus sudah pindah ke Terminal Cikampek.
Sedangkan, untuk terminal Klari sendiri, saat itu telah dipetakan khusus untuk angkutan kota saja atau tipe C. Karena, saat itu terminal milik pemkab ini dinilai tidak layak dijadikan terminal untuk aktivitas bus. (K60)