Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional setelah ditetapkan sebagai zona merah (risiko tinggi) penyebaran wabah Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan penerapan kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor:443/SE.43-PEM yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.
"Upaya yang kami lakukan di antaranya dengan menerapkan pembatasan aktivitas tempat usaha dan perkantoran,” kata Agus di Kota Cirebon, Selasa (25/5/2021).
Beberapa kebijakan dalam aturan tersebut di antaranya, pasar rakyat non induk waktu operasionalnya dimulai dari pukul 02.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Sedangkan pasar rakyat non induk, jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Kemudian, aktivitas di pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung sebesar 50 persen dari daya tampung ruangan.
"Kegiatan belajar mengajar juga dilakukan daring/online,” kata Agus.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon Edy Sugiarto mengatakan dalam upaya mencegah penyebaran wabah, pihaknya sudah tes rapid sebanyak 9.566 dengan reaktif sebanyak 117.
Sementara untuk tes usap, sudah dilakukan terhadap 32.889 orang dengan jumlah positif sebanyak 5.524 orang. “Kasus penularan tertinggi ada di klaster rumah tangga,” kata Edy.
Edy mengatakan, masuknya Kota Cirebon sebagai zona merah merupakan agar seluruh pihak kembali meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing.
Pemerintah pun yakin, dua pekan ke depan Kota Cirebon bakal keluar dari zona merah dan masuk ke dalam zona hijau (aman) dari penyebaran Covid-19. (K45)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel