Bisnis.com, KARAWANG - Pemkab Karawang mengawasi secara ketat bagi para pekerja yang pulang mudik. Kebijakan tersebut tertuang dalan Surat Edaran Bupati Karawang No 443/2753 tentang Pengawasan Pengendalian Bagi Lekerja di Lingkungan Perusahaan Lasca Libur Panjang Lebaran 1442 H.
Bupati Karawang Cellica Nurrchadiana mengatakan pihaknya sudah meminta perusahaan melakukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Khususnya bagi pekerja yang terpaksa melakukan perjalanan mudik keluar wilayah Karawang.
"Pihak perusahaan harus melakukan pendataan bagi pekerja yang terpaksa melakukan perjalanan mudik," ujar Cellica, melalui rilis yang diterima Bisnis.com, Senin (17/5/2021).
Selain itu, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada pekerja yang terpaksa melakukan perjalanan mudik, untuk melakukan test Covid-19. Dengan cara swab, antigen atau genose, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebelum memasuki wilayah Kabupaten Karawang.
Selanjutnya, mewajibkan bagi perusahaan untuk meminta dan menerima hasil test Covid-19 (swab/antigen/genose) tersebut pada saat hari pertama masuk kerja. Dengan cara ini, lanjut Cellica, diharapkan bisa mendeteksi pekerja yang reaktif. Supaya, ada solusi lebih cepat.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan dalam SE Bupati tersebut juga ada mengenai pengawasan dan pengendalian warga masyarakat pascalibur Lebaran. Pemkab meminta aparatur kecamatan dan desa mengambih langkah antisipasi, kepada warganya yang kedapatan melakukan perjalanan mudik.
"Untuk camat, menginstruksikan kepada lurah atau kepala desa, supaya melakukan pendataan bagi warga masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan mudik. Termasuk warga pendatang," ujarnya.
Selanjutnya, lurah dan kades supaya mewajibkan bagi warga masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan mudik, termasuk warga pendatang untuk melakukan test Covid-19. Supaya ada pengendalian jika ditemukan warga dan pendatang yang reaktif. (K60)