Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Enam Kereta Api di Daop 3 Cirebon akan Beroperasi Selama Larangan Mudik

Enam kereta yang akan tetap beroperasi tersebut yaitu Argo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi, Gajayana, Bima, Argo Lawu, dan Tegal Ekspres.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Sebanyak enam kereta api (KA) di wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon akan tetap melayani para penumpang atau beroperasi selama masa larangan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H 6-17 Mei 2021.

Enam kereta yang akan tetap beroperasi tersebut yaitu Argo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi, Gajayana, Bima, Argo Lawu, dan Tegal Ekspres.

Manager Humas Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan kereta yang akan beroperasi pada masa tersebut han melayani masyarakat kriteria khusus atau tidak untuk keperluan mudik masyarakat umum.

Berdasarkan SE No:13 /2021 Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, beberapa kriteria yang bisa melakukan perjalanan di antaranya karena perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, serta kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

"Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/ lurah setempat," kata Suprapto di Kabupaten Cirebon, Senin (3/4/2021).

Suprapto mengatakan sebelum adanya masa pelarangan mudik, masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta wajib melampirkan surat bebas Covid dengan masa berlaku 1x24 jam.

Pemerintah resmi mengumumkan bahwa mudik lebaran pada tahun ini ditiadakan. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Keputusan tersebut ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan setelah digelarnya rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Keputusan tersebut dilakukan, karena tingginya angka penularan dan angka kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 akibat beberapa kali libur panjang.

Larangan mudik akan resmi dimulai pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Pergerakan kegiatan-kegiatan yang keluar daerah tidak diperbolehkan, kecuali keadaan mendesak dan perlu. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper