Bisnis.com, SUMEDANG - Larangan mudik telah dikeluarkan pemerintah untuk mencegah meningkatnya kasus positif Covid-19.
Pemudik yang tiba di Sumedang sebelum 6 Mei 2021 untuk melapor ke Satgas Covid-19. Mereka juga diminta melaksanakan isolasi mandiri sesuai aturan dari pemerintah.
Demikian disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo terkait pemudik menjelang Hari Raya Idulfitri 2021/1442 Hijriah.
Eko mengatakan di Sumedang masih diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Nantinya, setiap pemudik yang datang harus mengikuti intsruksi dari petugas posko masing-masing desa.
"Para petugas bakal benar-benar memastikan bahwa pemudik tersebut menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing minimal lima hari," kata Eko, Selasa (27/4/2021).
Polres Sumedang memastikan penyekatan terhadap pemudik akan dilakukan pada 6 Mei 2021. Saat ini, masih diterapkan pengetatan sesuai intsruksi dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan cek poin bakal berada di beberapa perbatasan mulai dari Jatinangor, Cimanggung, Cikaramas, Buahdua, Surian, Cibugel, Tomo, dan Wado.
Dengan adanya penyekatan di titik tersebut, warga luar yang masuk ke Sumedang bakal diperiksa apakah menyertakan surat bebas Covid-19 atau surat izin keluar masuk.
"Jika di luar aturan maka akan kami suruh putar balik. Intinya kami akan tegas karena untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga Sumedang," kata Dony.
Meskipun larangan mudik sudah ditetapkan oleh pemerintah pada 6 sampai 17 Mei 2021, tim gabungan di Sumedang mulai saat ini sudah melakukan sejumlah langkah antisipasi.
"Kami memperkirakan antara tanggal 3 sampai 5 Mei 2021 ini akan ada curi start mudik. Untuk itu, kami akan menyiapkan Satgas-Satgas Covid di tingkat desa," kata Dony.