Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ridwan Kamil Pastikan Penyekatan Pemudik Dimulai 6 Mei

Larangan mudik Lebaran 2021 oleh Pemerintah Pusat mulai diaplikasikan pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan melakukan langkah penyekatan di sejumlah titik terutama di perbatasan Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pergerakan pemudik yang mencuri start sejak awal sudah diantisipasi pihaknya bersama kepolisian. Penyekatan di sejumlah titik akan dilakukan di Bandung Raya dan Jabodetabek.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pergerakan pemudik yang mencuri start sejak awal sudah diantisipasi pihaknya bersama kepolisian. Penyekatan di sejumlah titik akan dilakukan di Bandung Raya dan Jabodetabek.

Bisnis.com, BANDUNG — Larangan mudik Lebaran 2021 oleh Pemerintah Pusat mulai diaplikasikan pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan melakukan langkah penyekatan di sejumlah titik terutama di perbatasan Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pergerakan pemudik yang mencuri start sejak awal sudah diantisipasi pihaknya bersama kepolisian. Penyekatan di sejumlah titik akan dilakukan di Bandung Raya dan Jabodetabek.

“Penyekatan dimulai tanggal 6 Mei. Instruksi di kampung-kampung untuk karantina lima hari sudah kita tegaskan,” katanya di Bandung, Kamis (21/4/2021).

Menurutnya kebijakan ini dilakukan agar kasus tsunami Covid-19 di India tidak terjadi di Indonesia. Potensi ledakan kasus menurutnya bisa terjadi jika larangan mudik ini tidak dindahkan oleh warga.

“Mohon pada warga tidak mudik dulu, tahan dulu. Ada kasus di India dimana orang euphoria, akhirnya dua minggu dia kena second wave melebihi kasus setahun di India,” ujarnya.

Dia meminta warga menahan diri dan memilih melakukan silaturahmi ke kampung halaman di waktu dimana kondisi penanganan pandemi Covid-19 sudah membaik. Menurutnya karena mudik bersifat massal dan bersamaan itu menjadi kondisi potensial penyebaran Covid-19.

“Kemarin di Jawa Tengah sudah ada korbannya. Ada pemudik datang ke sebuah kampung, bikin hajatan, botram, 37 warga di kampung itu terkena Covid-19,” tuturnya.

Sementara untuk mudik lokal yang jaraknya dekat pihaknya tidak mempermasalahkan. Menurutnya mencegah pemudik yang daerahnya berjauhan menjadi prioritas pihaknya selaras dengan pemerintah Pusat.

Pemerintah memperketat mekanisme perjalanan transportasi pada saat musim mudik 2021, yakni pada H-14 peniadaan mudik dan H+7.

Kebijakan itu diambil sebagai antisipasi lonjakan jumlah pemudik yang hendak pergi dalam rentang waktu tersebut.

Aturan tersebut terangkum dalam adendum Surat Edaran No. 13/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).

Sementara itu, masa peniadaan mudik yang awalnya ditetapkan pada 6-17 Mei 2021, tetap berlaku sesuai aturan sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper