Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Cirebon: THR untuk Karyawan Jangan Dicicil

Bupati Cirebon Imron Rosyadi meminta kepada seluruh pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon untuk membayarkan penuh tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawannya.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi/Bisnis
Bupati Cirebon Imron Rosyadi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Bupati Cirebon Imron Rosyadi meminta kepada seluruh pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon untuk membayarkan penuh tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawannya.

Imron menyebutkan memberikan THR adalah kewajiban perusahaan. Untuk saat ini, tunjangan tersebut dijadikan sebagai cara untuk meningkatkan upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah terpuruk.

"Jangan sampai dicicil, wajib bayar full. Ini juga sesuai dengan intruksi dari kementerian," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Minggu (18/4/2021).

Namun begitu, kata Imron, bagi perusahaan yang sudah tidak mampu membayar THR kepada karyawan, diminta untuk melakukan perundingan bipartit atau pun melampirkan hasil audit internal perusahaan.

Imron mengatakan, kalau ia sudah menugaskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut, sampai seluruh hak karyawan terpenuhi.

"Lebaran ini mereka (karyawan) banyak kebutuhan untuk beli ini beli itu, bayangkan kalau tidak dapat THR, kasihan," kata Imron.

Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan edaran terkait THR. Melalui edaran itu, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Secara khusus, pada masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper