Bisnis.com, SUMEDANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan terkait kesiapan dalam membayar tunjangan hari raya (THR).
Monitoring dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perselisihan Disnakertrans Kabupaten Sumedang Bambang Setiawan mengatakan monitoring bakal dilakukan pada pekan depan untuk mengetahui perusahaan mampu membayar atau tidak.
Ia menambahkan, pemerintah harus mengetahui kondisi keuangan perusahaan sebelum H-7 lebaran, sehingga nantinya bisa dikeluarkan solusi kepada perusahaan.
"Kalau tidak sanggup biasanya perusahaan membuat kesepakatan dengan serikat pekerja. Tapi poin terpenting itu, THR harus dibayar sebelum hari raya," kata Bambang di Kabupaten Sumedang, Jumat (16/4/2021).
Bambang mengatakan, perusahaan yang saat ini nyaris bangkrut akibat pandemi covid-19 pun tidak terbebas dari kewajiban membayar THR selama tidak menunjukkan bukti dari pengadilan dan hasil audit internal.
"Di Sumedang ada 903 perusahaan dengan rincian, 45 perusahaan kategori besar, 114 perusahaan sedang, dan 744 merupakan perusahaan kecil," kata Bambang.
Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan edaran terkait THR. Melalui edaran itu, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Secara khusus, pada masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya.
THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
Idaeminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan.
"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," tambahnya.