Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP 43/2021 Bisa Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Tata Ruang di Jawa Barat

Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, dapat menyelesaikan masalah ketidaksesuaian batas daerah.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com,BANDUNG--Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menilai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, dapat menyelesaikan masalah ketidaksesuaian batas daerah.

"Ini salah satu yang kami tunggu-tunggu. PP 43 Tahun 2021 ini menurut kami urgensinya sangat tinggi, karena pada kenyataannya banyak yang harus kita sinkronkan," kata Setiawan dalam pernyataan yang dikutip, Rabu (14/4/2021).

Berdasarkan data Global Urbanization, kata Setiawan, 65 persen populasi dunia akan tinggal di perkotaan pada 2045. Menurutnya, situasi berpotensi terjadi di Jabar.

"Kalau melihat data Global Urbanization, kurang lebih nanti 65 persen kita ini tinggal di perkotaan. Jawa Barat saat ini sudah mencapai di atas 70 persen. Artinya potensi konflik yang ada saat ini cukup tinggi," tuturnya.

"Tentu saja dengan PP ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota, karena akan terus jadi masalah jika tidak ada instrumen penyelesaian," imbuhnya.

Setiawan juga melaporkan, Jabar mengalami perubahan tutup lahan yang sangat drastis selama kurun waktu tahun 2000 hingga 2018, yakni berkurangnya hutan lahan kering primer seluas 300 hektare per tahun, hutan lahan kering sekunder seluas 1.224 hektare per tahun, perkebunan seluas 943 hektare per tahun, dan area persawahan berkurang seluas 1.912 hektare per tahun.

Selain itu, permasalahan RTRW Jabar juga diperparah dengan bertambahnya pertanian lahan kering campur seluas 7.444 hektare per tahun, pertanian lahan kering seluas 1.901 hektare per tahun, serta pemukiman/bangunan seluas 7.822 hektare per tahun.

Oleh karena itu, Setiawan berharap PP Nomor 43 Tahun 2021 akan dapat menyelesaikan masalah ketidaksesuaian batas daerah, ketidaksesuaian RTRW Provinsi beserta turunannya, ketidaksesuaian garis pantai, ketidaksesuaian rencana tata ruang laut, serta kelembagaan dan tata ruangannya.

"Kami akan rapat karena inilah permasalahan kami di daerah yang dihadapi saat ini," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper