Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Cirebon Prioritaskan Penerima BLT UMKM yang Belum Pernah Diusulkan

Jumlah penerima bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diprediksi bakal berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 130.286.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Jumlah penerima bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diprediksi bakal berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 130.286.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon Mohamad Fery Afrudin mengatakan untuk 2021 ini diprioritaskan bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM pada tahun lalu.

"Kemudian, untuk para pelaku UMKM yang belum pernah diusulkan pada program BPUM tahun 2020. Otomatis bakal berkurang jumlahnya dibandingkan tahun lalu," kata Fery di Kabupaten Cirebon, Selasa (13/4/2021).

Fery mengatakan, pengurangan tersebut karena Kementerian Koperasi dan UKM melakukan sejumlah evaluasi, dimana banyak ditemukan BPUM tersebut tidak tepat sasaran.

Format usulan pada tahun ini, lanjut Fery, mengalami perubahan karena harus mencantumkan nomor kartu keluarga (KK) dan nomor surat keterangan usaha (SKU).

"Kami usulan untuk mendapatkan BPUM bisa disampaikan kepada kami maksimal tanggal 27 April, untuk memberikan waktu proses penginputan atau rekapitulasi data di kami," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali membuka pendaftaran bantuan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) atau BLT kepada pelaku UMKM pada 2021.

Bantuan tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI selama pandemi Covid-19.

Namun, ada perbedaan kebijakan BLT UMKM 2021 dengan periode 2021. Jika sebelumnya penerima BLT UMKM mendapat bantuan sebesar Rp2,4 Juta pada 2020, kini jumlah bansos berkurang menjadi Rp1,2 juta.

Anda tertarik untuk mendapatkan bansos BPUM? Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper