Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja terkait aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Garsadi mengatakan meski SE belum turun namun sesuai aturan sebelumnya THR harus dilaksanakan.
“Tapi tentunya kembali lagi pada karena yang memberi kerja dan pekerja adalah kesepakatan intinya niat baik,” katanya di Bandung, Senin (12/4/2021).
Namun Taufik memastikan jika pengusaha tidak mampu membayar THR harus menyertakan bukti-bukti yang jelas. “Kalau memang tidak mampu harus dibuktikan dengan neraca keuangan karena memang banyak perusahaan sudah tidak bisa apa-apa, banyak juga perusahaan yang sudah tidak bisa produksi,” paparnya.
Pihaknya saat ini mengaku terus makanya berkoordinasi ini dengan seluruh pengusaha agar mau mengikuti aturan terkait kewajiban membayar THR. “Kalau tidak bisa membayar ya terbuka lah dengan kondisi sekarang,” ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan edaran terkait THR. Melalui edaran itu, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Secara khusus, pada masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya dalam keterangan resmi, Senin (12/4/2021).