Bisnis.com, KARAWANG - Pemkab Karawang untuk yang kesekiankalinya menerapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), termasuk saat bulan puasa yaitu pada periode 6-19 April 2021.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan saat ini kasus Covid-19 di Karawang masih cukup tinggi. Makanya, merujuk pada instruksi pusat, wilayah dengan status zona oranye ini kembali memperpanjang PPKM berskala mikro. Karena PPKM ini bertepatan dengan bulan puasa, maka akan diselaraskan dengan aktivitas keagamaan.
"Kita sudah merumuskan PPKM berskala mikro ini. Sebab, kaitannya dengan bulan puasa," ujar Cellica, melalui rilis yang diterima Bisnis.com, Minggu (11/4/2021).
Meskipun PPKM berskala mikro berlangsung, pihaknya menyebutkan, ada kelonggaran terkait dengan aktivitas keagamaan. Salah satunya, tidak ada larangan salat tarawih berjamaah di masjid atau musala. Tetapi, para pengurus DKM tetap harus memerhatikan protokol kesehatan.
Serta, kapasitas jamaah dibatasi. Maksimalnya hanya 50 persennya saja. Dengan demikian, PPKM berskala mikro inj tidak mengganggu aktivitas keagamaan. Namun, aktivitas masyarakat juga tidak melanggar protokol kesehatan.
"Kami mohon, supaya semua elemen masyarakat memahami. Kalau saat ini, pandemi masih belum berlalu," ujar Cellica.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana menyebutkan saat ini status Karawang masih zona oranye.
"Zona oranye ini risikonya sedang. Dengan adanya PPKM berskala mikro ini, diharapkan kita bisa menuju ke zona hijau dengan risiko yang rendah," ujarnya.
Sekedar informasi, sampai Sabtu (10/4/2021) kemarin, jumlah warga Karawang yang terkonfirmasi positif mencapai 17.787 orang. Jumlah warga yang sembuh, 16.644 orang. Adapun yang meninggal dunia 546 orang. Sedangkan yang masih perawatan 597 orang. (K60)