Bisnis.com, BANDUNG - Mantan Menteri Kelautan Republik Indonesia periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan e-Filing di kediamannya Jumat (26/3/2021).
Selepas masa jabatannya, Susi kembali ke rutinitasnya sebagai pengusaha dengan niatan memajukan daerah tempatnya bernaung. Tak lepas sebagai warga negara, Susi juga mematuhi kewajibannya dengan melaporkan SPT Tahunan.
Pelaporan pajak secara daring melalui situs web telah dirancang Direktorat Jenderal Pajak pada laman www.pajak.go.id. Di tengah pandemi pelaporan pajak melalui e-Filing sangat efisien diterapkan, selain mengurangi kerumunan dan intensitas bertemu banyak orang, e-Filing dapat diakses dengan mudah di mana saja dan kapan saja.
“Ternyata pelaporan SPT tahunan mudah dan praktis melalui situs djponline.pajak.go.id,” ungkap Susi, dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (30/3/2021).
Pelaporan SPT tahunan yang menjadi bagian kewajiban bagi mereka yang memiliki NPWP, tentunya sangat penting dilakukan dengan tepat waktu.
Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.
NPWP sendiri adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
“Warga yang sudah punya penghasilan, tolong membuat NPWP supaya sebagian pajak yang dibayar dapat digunakan untuk pembangunan kota tercinta Pangandaran,” lanjut Susi dalam ajakannya.
Begitu besar kontribusi pajak untuk pembangunan negeri, di antaranya mendukung terwujudnya berbagai kebijakan pemerintah pada sektor pembangunan, pendidikan, dan sosial. Karena pada dasarnya pajak merupakan kontribusi warga negara yang akan dikembalikan kepada warga negara dalam berbagai wujud kemanfaatan.
“Dengan membayar pajak, Pemerintah Pangandaran bisa memiliki dana untuk membangun kota tercinta kita. Pajak Kuat, Pangandaran Juara,” tutup Susi.