Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MPP Bale Madukara Purwakarta Jadi Percontohan se-Indonesia

Berdasarkan informasi, di MPP Bale Madukara ini akan ada sebanyak 185 layanan dari 34 instansi. 16 di antaranya OPD Purwakarta, 8 BUMN dan BUMD, 9 instansi vertikal, dan 1 instansi provinsi.
Mal Pelayanan Publik (MPP)
Mal Pelayanan Publik (MPP)

Bisnis.com, PURWAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyebutkan jika Kabupaten Purwakarta menjadi percontohan dalam hal pelayanan publik.

Apalagi, saat ini wilayah yang terkenal dengan Satai Maranggi ini sudah memiliki mal pelayanan publik (MPP) yang berada di Jl Sudirman.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan pada hari ini dirinya mendapat permintaan dari Kemenpan-RB untuk menjadi narasumber melalui zoom meeting, dalam hal membahas MPP. Dalam kesempatan itu, hadir 21 perwakilan dari kota/kabupaten yang sudah menandatangani komitmen pada 10 Maret 2020 dengan Kemenpan-RB.

"Dalam zoom meeting itu, diketahui jika Purwakarta menjadi percontohan dalam hal MPP. Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kepercayaan ini," ujar Anne kepada Bisnis.com, Rabu (24/3/2021).

Anne menyebutkan MPP Bale Madukara terdapat 36 lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Serta, melibatkan 16 organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di wilayahnya.

Sampai saat ini, respons masyarakat terhadap keberadaan MPP Bale Madukara cukup baik. Bahkan dapat memecahkan masalah masalah warga yang ingin mendapatkan pelayanan di kantor induk sesuai protokol kesehatan.

Sebelumnya, Menpan-RB Tjahjo Kumolo saat peresmian Bale Madukara mengatakan keberadaan MPP ini demi percepatan dan ketepatan pelayanan.

"Sudah zamannya sekarang itu serba cepat dan tepat. Jadi, MPP ini diprioritaskan buat warga Purwakarta. Semua harus terlayani secara cepat di satu gedung dengan saling terintegrasi," ujarnya.

Berdasarkan informasi, di MPP Bale Madukara ini akan ada sebanyak 185 layanan dari 34 instansi. 16 di antaranya OPD Purwakarta, 8 BUMN dan BUMD, 9 instansi vertikal, dan 1 instansi provinsi. (K60)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper