Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Indramayu mengklaim tata kelola pemerintahan atau monitoring center of prevention (MCP) di Kabupaten tersebut berada di urutan ke-6 tingkat Provinsi Jawa Barat atau ke-122 tingkat nasional.
Berdasarkan hasil pemaparan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Indramayu virtual, Jumat (19/3/2021), ada delapan indikator dalam perencanaan penganggaran yang harus dipenuhi.
Beberapa di antaranya, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola dana desa.
Kabupaten Indramayu dalam indikator tersebut yaitu, perencanaan dan penganggaran APBD dengan skor 90,4%, pengadaan barang dan jasa skor 56,5%, pelayanan terpadu satu pintu skor 94,0%, APIP skor 90,1%, manajemen ASN skor 96,3%, optimalisasi pajak daerah skor 52,2%, manajemen aset daerah skor 54,4%, dan tata kelola dana desa skor 88,6%.
Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu harus ditingkatkan. Beberapa upaya di antaranya, meningkatkan efektivitas pembangunan, kapasitas aparatur negara dan masyarakat, hingga pengendalian pembangunan.
"Upaya tersebut tidak dapat dilaksanajan sendiri, tetapi membutuhkan koordinasi dari semua pihak untuk mewujudkannya. Musrenbang ini sangat strategis untuk mengawal upaya tersebut," kata Nina di Kabupaten Indramayu, Jumat (19/3/2021).
Nina mengatakan, Kabupaten Indramayu saat ini belum memanfaatkan seluruh potensi lokal, sehingga upaya pengembangan ekonomi rakyat dan investasi masih belum berjalan dengan baik.
Ia menambahkan, infrastruktur di kabupaten tersebut pun belum memadai dan banyak yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta mengabaikan keberlanjutan daya dukung lingkungan.
"Permasalahan lainnya, di sini masih rendah daya saing sumber daya manusia, tingginya kemiskinan dan lemahnya perlindungan sosial, serta rendahnya profesionalisme birokrat," kata Nina. (K45)