Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Indramayu mengaku tidak akan melakukan praktik jual beli jabatan di dalam struktur pemerintahan, sesuai arahan langsung bupati terpilih Nina Agustina.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu Wahidin mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 800/231-BKPSDM/2021 yang ditandangani Bupati Indramayu.
Aturan tersebut tentang Larangan Jual-Beli Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tertanggal 16 Maret 2021.
"Dengan pelarangan jual-beli jabatan tersebut, orang nomor satu Indramayu itu menginginkan birokrasi yang bersih, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5. Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Wahidin di Kabupaten Indramayu, Selasa (16/3/2021).
Wahidin menjelaskan, larangan jual-beli jabatan tersebut pun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ia menambahkan, kalau hal tersebut masih dibiarkan, reformasi birokrasi menuju good governance dan clean government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak pernah terwujud.
"Pemkab Indramayu di bawah kepempinan Nina-Lucky berkomitmen menegakan reformasi birokrasi dengan menerapkan prinsip sistem merit dalam penempatan ASN untuk jabatan, baik melalui mutasi maupun promosi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin secara adil dan wajar," katanya.
Keputusan mutlak dalam aturan baru itu yakni, setiap ASN yang memenuhi syarat jabatan, mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi pratama, administrasi maupun jabatan fungsional.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, jelasnya, nantinya dilakukan secara terbuka oleh panitia seleksi (pansel) yang mempunyai kompetensi, serta bebas dari intervensi pihak manapun.
"Kami berkomitmen untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang selaras dengan visi dan misi Indramayu Bermartabat," tegas Wahidin. (K45)