Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bidik PAD Rp10 Miliar, Besok Pemkab Sumedang Uji Coba Parkir Berlangganan

Pemerintah Kabupaten Sumedang siap melakukan uji coba parkir berlangganan mulai Selasa (16/3/2021).
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang siap melakukan uji coba parkir berlangganan mulai Selasa (16/3/2021). Sejumlah regulasi terkait kebijakan tersebut pun sudah dirampungkan oleh Dinas Perhubungan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman mengatakan, uji coba penerapan kebijakan baru tersebut akan berlaku sampai akhir Maret 2021.

"Sampai akhir Maret sambil melakukan evaluasi terhadap kekurangan sebelum natinya per 1 April sudah efektif dilaksanakan," kata Sekda Herman Suryatman di Kabupaten Sumedang, Senin (15/3/2021).

Penerapan parkir berlangganan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sumedang. Hal ini pun sebagai upaya membantu program pembangunan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Herman pun meminta, kepada seluruh pihak untuk membantu mensukseskan kebijakan baru tersebut. "Jadi mulai hari ini semua pihak harus bekerja keras sehingga target PAD dari parkir berlangganan senilai Rp10 miliar pada tahun 2021 ini bisa tercapai," katanya.

Rencana tersebut awalnya bakal diterapkan pada Januari 2021, namun terlambat lantaran adanya permasalahan teknis.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang, dalam hal ini sudah melakukan sejumlah persiapan, termasuk memperoleh rekomendasi dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Bappenda Provinsi Jawa Barat.

Perjanjian kerjasama penerapan parkir berlangganan sudah disiapkan dan sudah ditandatangani Menpan RB pada Selasa (23/2/2021).

Parkir berlangganan tersebut, nantinya dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat atau gerai gerai yang telah ditentukan.

Pembayaran itu pun nantinya terpisah dengan pajak kendaraan, namun transaksi tetap melalui rekening bank.

Biaya parkir berlangganan tersebut yakni, Rp50.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp100.000 untuk kendaraan roda 4. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper