Bisnis.com, BANDUNG - Sejumlah pejabat di Jawa Barat ramai-ramai menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing.
Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Pendopo Kota Bandung melalui e-filing dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT terkirim via surat elektronik.
Seusai penyampaian SPT, Oded mengimbau kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung dan juga masyarakat kota Bandung untuk segera menjalankan kewajibannya di bidang perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pendaftaran dan pelaporan SPT Tahunan.
“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2021. Tetapi semakin awal kita lakukan, akan semakin nyaman,” imbau Oded.
Menurut Oded, saat ini pelaporan SPT jauh lebih mudah, cepat, aman dan nyaman karena Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan saluran e-filing untuk pelaporan. Pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar Irjen Polisi Ahmad Dofiri mengungkapkan pelaporan pajak menggunakan e-filing sangat mudah.
"Saya telah melaporkan kewajiban SPT Tahunan melalui e-Filing. Prosesnya sangat mudah, cepat, dan bisa dilakukan secara online (daring)," ungkapnya.
Oleh karenanya, Dofiri mengajak seluruh anggota Polri, khususnya jajaran Polda Jabar dan seluruh masyarakat yang memiliki NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal jatuh tempo.
"Lapor SPT hari ini sudah bisa, kenapa harus nanti?" kata peraih penghargaan Adhi Makayasa (lulusan terbaik) Akademi Kepolisian angkatan 1989 itu.
Dofiri mengungkapkan, pandemi Covid-19 di Provinsi Jabar menjadi tantangan seluruh elemen bangsa. Untuk menanggulangi dampak pandemi itu, pemerintah telah berupaya dengan berbagai cara. Termasuk di antaranya pembatasan sosial dan program vaksinasi bagi masyarakat Jabar yang kini telah mulai dilakukan.
“Semua itu membutuhkan dana. Sumbernya bisa berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengungkapkan, untuk mendongkrak penerimaan di Jabar, terutama dari sektor perpajakan, dibutuhkan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak.
Dia mengatakan, sinergi penegakkan hukum di bidang perpajakan antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan Polda Jabar selama ini sudah terjalin baik.
“Tahun 2019 lalu, berkat sinergi yang baik itu, kami meraih penghargaan sebagai Kanwil DJP berkinerja terbaik dalam penegakkan hukum ini,” ujar Erna.
Di tempat terpisah, Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih menyatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan secara online (e-filing) memudahkan masyarakat untuk melaporkan pajaknya di mana saja dan kapan saja.
“Dengan sistem online (daring) ini pelaporan pajak jadi lebih mudah karena bisa di mana saja dan kapan saja," ungkap Ade.
Lebih lanjut, Ade mengimbau masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu pelaporan. "Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjar untuk segera melaporkan SPT Tahunan Anda secara online sebelum tanggal 31 Maret bagi Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan,” pesannya.
Ade mengungkapkan pentingnya pajak bagi negara ini. Menurutnya, kelangsungan hidup negara ini sangat bergantung dengan pajak.
"Pajak merupakan sarana mencapai tujuan bernegara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta merupakan sarana mobilisasi sumber daya yang berasal dari aktivitas ekonomi masyarakat untuk membiayai pembangunan nasional," jelasnya.
Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugiharto berinisiatif untuk melakukan kerja sama terkait penggalian potensi di wilayah Kota Banjar dengan melakukan pertukaran data secara berkala.
Slamet mengungkapkan, terjalinnya kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah serta seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Banjar, akan dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta tercapainya target penerimaan pajak.