Bisnis.com, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Balai Kota Bandung secara daring melalui e-filing yang dapat diakses di laman www.pajak.go.id.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan sarana pelaporan SPT Tahunan secara elektronik atau e-filing yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun.
Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mempunyai electronic filing identification number (e-Fin) yang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak. Setelah memiliki e-Fin, Wajib Pajak dengan mudah dapat mengisi dan melaporkan SPT Tahunannya secara elektronik.
Dalam kesempatan tersebut, Yana menyampaikan bahwa pengisian SPT Tahunan itu sangat mudah. Hanya perlu login menggunakan NPWP dan password. Setelah itu isikan daftar harta, hutang, tanggungan, dan penghasilan. Bukti Pelaporan SPT Tahunan akan dikirimkan melalui email.
Yana mengimbau seluruh masyarakat Kota Bandung untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, melapor dan membayar pajak tepat waktu merupakan salah satu wujud bela negara.
“Dalam kondisi pandemi seperti ini, untuk memudahkan sebaiknya lapor SPT di rumah saja, atau di kantor, tanpa perlu repot-repot harus ke kantor pajak”, imbau Yana, dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Sabtu (13/3/2021).
Yana juga mengingatkan warga Kota Bandung akan pentingnya pajak. “Pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara, berperan penting dalam melaksanakan pemulihan ekonomi Kota Bandung. Contohnya adalah uang pajak dapat dimanfaatkan diantaranya untuk vaksinasi, bantuan sosial, dan pembangunan Kota Bandung”, tutur Yana.
Di akhir agenda tersebut, Yana mengajak seluruh warga untuk lapor SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan. “Untuk itu saya mengajak seluruh warga Kota Bandung sadayana untuk lapor pajak tepat waktu paling lambat 31 Maret 2021 ya”, pungkasnya.