Bisnis.com, BANDUNG - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menggelar sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan pada Undang- undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan Kementerian Keuangan berusaha untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat khususnya wajib pajak yang merupakan stakeholder utama terkait UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 ini.
“Maka acara roadshow Undang-undang Cipta Kerja Kluster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan ini pun diselenggarakan di berbagai kota. Bandung menjadi Kota ketiga setelah Kota Semarang dan Kota Jakarta,” ungkap Erna, dikutip Minggu (7/3) dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.
Acara ini diikuti wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak se-Bandung Raya, Asosiasi dan Tax Center yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DitjenPajakRi.
Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan ada empat tujuan yang diharapkan dengan hadirnya UU Ciptaker Klaster Perpajakan ini.
“Perubahan kebijakan perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini adalah untuk meningkatkan investasi, mendorong kepatuhan WP, memberikan kepastian hukum, dan menjamin keadilan dalam iklim berusaha,” ungkapnya.
Hadiyanto menjelaskan, pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan besar bagi perekonomian, tapi Indonesia belajar dari setiap krisis dan meneruskan reformasi. Program Vaksinasi mulai berjalan. Vaksinasi menjadi faktor positif menekan penularan dan mengembalikan konfiden masyarakat untuk beraktivitas ekonomi.
Selain melakukan perbaikan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, saat ini pemerintah memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan seperti fasilitas perpajakan dan
kepabeanan.
“Ada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), fasilitas perpajakan, kemudahan berusaha, perizinan, sistem online satu atap dan sebagainya itu kita akselerasi. Stabilitas politik juga
sangat baik, dan berbagai fasilitas kita sediakan,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyampaikan bahwa klaster perpajakan di UU Cipta Kerja merupakan upaya nyata Indonesia melakukan langkah
fundamental secara struktural.
“Dengan adanya terobosan ini (UU Cipta Kerja) saya kira
investor akan berbondong-bondong ke Indonesia,” ujar Fathan.
Program PEN & paket Menjaga tren pemulihan menuju zonapositif - paket kebijakan dunia usaha untuk mendorong
lebih jauh pemulihan dan mengantisipasi tekanan pandemi.
Fathan menambahkan, fenomena ekonomi global saat ini sudah menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
“Market sudah mulai membaik, capital inflow sudah baik, saham-saham mulairebound, komoditas (kelapa sawit dan batubara) sudah mulai naik. Sehingga 2021 ini kita
optimis, recovery akan tumbuh dengan baik,” imbuhnya.
Fathan mengajak semua pihak untuk membangun optimisme bersama bahwa Indonesia adalah tempat strategis untuk berinvestasi.
“Dengan adanya UU ini kita bangun optimisme. Kita adalah surga investasi dengan berbagai fasilitas dan kemudahan lainnya. Jadi investor tak perlu ragu lagi datang dan berinvestasi di Indonesia,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kepala KPP Pratama Soreang Arif Priyanto menambahkan latar belakang klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan, salah satunya untuk memperkuat
perekonomian Indonesia, mendorong investasi agar menyerap tenaga kerja seluasluasnya.
Untuk mendukung itu, diperlukan perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk tiga UU perpajakan yaitu UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Melalui UU Cipta Kerja ini, lanjutnya, wajib pajak semakin dimudahkan, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.
“Dalam kondisi pandemi seperti ini, pemerintah memberikan
dukungan kepada masyarakat untuk mengembangkan usahanya. Misalnya dengan membebaskan dividen dari pengenaan pajak penghasilan,” kata Arif.
Perubahan aturan pajak juga terjadi dalam ketentuan terkait penetuan Subjek Pajak Orang Pribadi. “WNI maupun WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi Subjek
Pajak Dalam Negeri,” ungkap Arif.
Tak hanya itu, kebijakan penentuan sanksi perpajakan juga diatur dalam UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan ini. “Semua ditujukan untuk kemudahan berusaha di bidang perpajakan
sehingga dapat meningkatkan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan iklim berusaha. Jika ini dapat ditingkatkan, maka akan meningkatkan penerimaan pajak,” pungkas Arif.