Bisnis.com, BANDUNG - Izin dua tempat usaha di Kota Bandung terancam dicabut. Pengelola kedua tempat usaha tersebut dinilai bandel dan tetap melanggar protokol kesehatan atau prokes.
Pencabutan izin terpaksa dilakukan lantaran dua tempat usaha tersebut sudah melakukan pelanggaran berulang kali.
“Dua tempat ini sedang dibahas tim dinas perizinan, Satpol PP, Bagian Hukum yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan untuk pencabutan rekomendasi izin. Ini berproses karena harus ada kajiannya,” ujar Camat Bandung wetan, Sony Bachtiar, Jumat (5/3/2021).
Sony menyatakan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan sangat intensif melakukan pengawasan dan penindakan.
Wilayah Bandung Wetan berada di pusat kota dan terdapat banyak cafe dan serta tempat hiburan di wilayah tersebut. Selama ini, cafe dan tempat hiburan kerap menjadi langganan pelanggar aturan protokol kesehatan.
Sejak Desember 2020 silam Sony bersama jajaran Satpol PP, didukung Kepolisian serta TNI sudah menyegel 24 tempat. Termasuk dua di antaranya sudah direkomendasikan untuk pencabutan izin.
“Ada dua tempat yang kita rekomendasikan pencabutan izin karena sudah beberapa kali [melanggar]. Izinnya juga menyalahi karena itu ada restoran difungsikan jadi tempat hiburan. Satu menyalahi operasional dan menyalahi jam operasional termasuk okupansi,” terangnya.
Sony mengungkapkan tim Satgas Penanganan Covid-19 Bandung Wetan terdiri atas berbagai elemen dan terbagi dalamtiga tim.
Satu tim dibagi dua kelompok yang terus memantau dan berkeliling dari pagi hingga malam.
“Tempat hiburan ini kucing-kucingan. Kita datang sudah tutup. Begitu kita sudah tidak di tempat, buka lagi. Karena kita harus keliling dan ketika kembali lagi kita tidak segan menyegel tempat itu,” ujarnya.
Sony menegaskan, upaya pengawasan ketat ini demi menekan penyebaran Covid-19. Hingga kini Bandung Wetan termasuk wilayah dengan sebaran Covid-19 cukup rendah.
Sekali pun dari warga masyarakat Bandung Wetan terpantau cukup patuh melaksanakan protokol kesehatan, Sony harus tetap siaga. Wilayah ini merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya.
“Tahap berikutnya apabila tetap membandel setelah disegel maka kita rekomendasikan pencabutan izin. Karena ada pihak-pihak yang masih mementingkan kepentingan pribadi, mengabaikan kepentingan kita bersama yaitu masalah kesehatan,” katanya.