Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melonggarkan aturan untuk sejumlah sektor selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dua pekan ke depan.
Berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas), kapasitas untuk semua sektor usaha menjadi 50 persen dan jam operasional diperpanjang menjadi pukul 10.00-21.00 WIB.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM, khususnya mengenai jam operasional.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah berharap adanya pelonggaran ini dapat mendorong pergerakan ekonomi lebih maksimal.
"Jelas akan menambah geliat ekonomi. Tetapi saya akan sampaikan kepada teman-teman baik manajemen mal maupun toko modern supaya lebih ketat menerapkan protokol kesehatan. Karena bagaimanapun ekonomi harus mendukung kesehatan, tidak boleh bertentangan," kata Elly, Rabu (10/2/2021).
Menurut Elly, dua pekan lalu saat kapasitas dan jam operasional diperketat, banyak keluhan dari manajemen mal. Salah satunya karena kesulitan mengatur jadwal sif karyawannya karena harus tutup pukul 19.00 WIB.
"Jelas ada pengaruh karena begitu diterapkan PSBB proporsional waktu itu tutupnya pukul 19.00 WIB. Okupansinya 30 persen, tenaga kerja di masing-masing tenan dan ritel jadi ada yang double sifnya," jelasnya.
Elly mengatakan, selama ini meskipun sudah diberikan kapasitas hingga 50 persen, belum ada pusat perbelanjaan yang angka kunjungannya mencapai batas maksimal tersebut.
"Iya betul, karena okupansi juga kalau dikasih 50 persen, belum tentu ada yang sampai," jelas Elly.
Biasanya, tambah Elly, tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan meningkat pada akhir pekan (weekend). Sedangkan hari-hari biasa (weekday), angkanya di hanya mencapai sekitar 30 persen.
Namun demikian, dengan upaya tersebut pergerakan ekonomi di Kota Bandung sudah bergerak meskipun secara perlahan.
"Dulu itu bisa sampai 50 persen, tapi jarang. Rata-rata okupansi dalam weekend itu sekitar 40 persen. Kalau weekday itu sekitar 30 persen. Jadi kalau dikasih sekarang 50 persen, belum tentu terpenuhi," ucapnya.
Kendati demikian, aturan baru tersebut masih menunggu keluarnya Peraturan Wali Kota Bandung.(K34)