Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumedang Paling Tegas Tindak Pelanggar Prokes

Sebanyak Rp155,38 juta denda terkumpul dari operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan periode 1-23 Januari 2021 pada 16 daerah di Jawa Barat.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG — Sebanyak Rp155,38 juta denda terkumpul dari operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan periode 1-23 Januari 2021 pada 16 daerah di Jawa Barat.

Kepala Satpol PP Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan denda dan pelanggaran terkumpul paling banyak di Kabupaten Sumedang. Di wilayah tersebut pelanggaran yang dilakukan perorangan dengan jumlah penindakan sebanyak 5.614 dan denda Rp146,73 juta.

Dari kelompok pelanggar paling banyak dilakukan oleh masyarakat dengan jumlah yang ditindak sebanyak 13.726, lalu 1.722 badan usaha. Sanksi yang diterapkan ringan sebanyak 7.658, sanksi sedang sebanyak 2.622 dan sanksi berat sebanyak 5.758.

"Untuk kategori pelanggaran berat itu misalnya perorangan yang tidak mau pakai masker, untuk pelaku usaha yang melanggar jam operasi atau yang tidak memenuhu protokol kesehatan [3M]," katanya, Minggu (31/1/2021).

Ade memastikan belum semua kabupaten/kota yang melaporkan data penindakan. Hingga saat ini, laporan yang disusun baru dari 16 wilayah. "Belum semua Satpol PP Kabupaten/Kota yang melaporkan hasil pelaksanaan ops yustisinya," katanya.

Dari tabel kasus pelanggaran yang diumumkan Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, pelanggar kedua terbanyak ditemukan di Kota Depok dengan jumlah pendindakan 3.860 baik dari perorangan maupun badan usaha.

Ade mengatakan, selanjutnya Satpol PP akan fokus berupaya untuk melakukan perubahan perilaku masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Akan dilaksanakan strategi perubahan perilaku melalui upaya preventif, preemtif dan represif kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jabar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper