Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini, Jabar Terapkan PSBB Proporsional di 27 Daerah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara proporsional di 27 kabupaten dan kota di Jabar.
Gubernur Jawa Barat./Bisnis-Wisnu Wage Pamungkas
Gubernur Jawa Barat./Bisnis-Wisnu Wage Pamungkas

Bisnis.com,BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara proporsional di 27 kabupaten dan kota di Jabar.

Sebelumnya, PSBB diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat hanya di 20 kabupaten dan kota saja.

Keputusan itu tertuang dalam surat salinan Keputusan Gubernur dengan Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021. Surat itu ditetapkan di Bandung tanggal 25 Januari tapi belum ditandatangani oleh Ridwan Kamil. PSBB secara proporsional di 27 kabupaten dan kota diberlakukan mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari.

"Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka Penanganan Covid-19 di 27 (dua puluh tujuh) daerah Kabupaten atau Kota," bunyi surat tersebut.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada diktum kedua terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021."

Masyarakat yang tinggal di Jabar diwajibkan menaati ketentuan yang berlaku dalam PSBB proporsional. Jika penyebaran Covid belum tetap belum dapat dikendalikan maka tak menutup kemungkinan PSBB proporsional akan diperpanjang.

"PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dan diktum ketiga dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal,"

Sementara, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad membenarkan salinan surat dan penerapan PSBB proporsional di seluruh kabupaten dan kota di Jabar. “Ya berlaku mulai tanggal 26 Januari," kata dia melalui pesan singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper