Bisnis.com, BANDUNG - Kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) lembaga keuangan mikro (LKM) yang sahamnya dimiliki Pemprov Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten/kota masih jauh dari harapan.
Kepala Bagian BUMD Lembaga Keuangan dan Badan Layanan Umum Daerah Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Setda Jabar Andri Kustria Wardhana mengatakan dari 14 LKM Jabar-Banten, 60 persen di antaranya masih memiliki rapor merah.
“Sampai 2020 lalu yang rugi sebanyak 8 LKM, yang mencetak laba ada 6 LKM,” katanya kepada Bisnis, Rabu (20/1/2021).
Menurutnya ke-14 LKM tersebut total mengelola asset sebesar Rp281,6 miliar dan kredit sebesar Rp220 miliar. Dari data Juli—Oktober 2020, Andri mencatat jumlah aset yang dimiliki LKM berkurang cukup tajam dari Rp309 miliar pada Juli 2020 menjadi Rp281,6 miliar.
“Agustus itu mulai penurunan akibat pandemi, mulai membaik di September,” ujarnya.
Pihaknya juga mencatat meski masih bisa mencetak laba, mayoritas LKM masih memiliki jumlah nonperforming loan (NPL) di atas 5 persen. “Yang mengelola NPL kurang dari 5 persen hanya ada 2 LKM, sisanya lebih besar dari 5 persen atau 12 LKM,” tuturnya.
Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Setda Jabar I Gusti Agung Kim Fajar menuturkan hasil evaluasi, kinerja LKM mengalami kemerosotan tak hanya karena persoalan Covid-19. Menurutnya kekosongan pengurus membuat LKM tidak bisa melakukan akselerasi dan perbaikan kinerja.
“Ada LKM yang belum memiliki direktur utama, juga masih ada kekurangan jumlah komisaris,” katanya.
Masih belum terisinya jabatan ini dinilai menyebabkan kinerja penyaluran kredit di LKM tidak terawasi dengan baik. Pihaknya menunjuk tugas dewan komisaris yang harusnya mengawasi dengan ketat proses pencairan utang piutang berjangka lebih dari satu tahun.
“Ini berpotensi menjadi piutang macet, apabila tidak tertagih bisa menggerus laba perusahaan,” ujarnya.
Komisaris juga memiliki tugas mengawasi investasi yang menjadi prioritas harus memberikan dampak langsung pada efisiensi biaya dan potensi penambahan pendapatan.
“Dewan komisaris juga perlu memonitor progress realisasi investasi agar dapat berjalan sesuai jadwal, ini bisa menghindari keluarnya biaya-biaya di luar yang sudah dianggarkan,” tuturnya.
Agar pembenahan bisa berjalan optimal, Pemprov Jawa Barat sudah mengeluarkan surat edaran agar LKM segera menyusun laporan kinerja dengan tenggat Juni 2021. Dimana laporan harus melampirkan dua hasil laporan keuangan yang belum diaudit dan sudah diaudit.
“Laporan keuangan tahunan harus sudah diaudit pada Maret 2021,” paparnya.
Namun pihaknya mengakui persoalan penyusunan laporan ini juga lambat mengingat sampai akhir tahun lalu sebanyak 6 LKM belum menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) rencana bisnis dan rencana kerja anggaran. (K57)