Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabar Pertajam Aturan PPKM Sektor Industri Wisata

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelaraskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Disparbud Jabar Dedi Taufik (kanan)
Kepala Disparbud Jabar Dedi Taufik (kanan)

Bisnis.com, BANDUNG — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelaraskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Disparbud Jabar Dedi Taufik mengatakan sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional diberlakukan di 20 Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Ada 20 daerah yang akan memberlakukan PSBB proporsional atau PPKM, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Selain itu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sukabumi.

Di luar daerah tersebut, Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diberlakukan di Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.

“Berdasarkan data per 10 Januari 2021, terdapat enam daerah di Jabae berada di zona merah, 15 daerah berkategori zona resiko sedang. Ada beberapa kesepakatan hasil rapat koordinasi dengan dinas pariwisata tingkat kabupaten kota,” katanya di Bandung, Selasa (12/1/2021).

Beberapa isu strategis yang disepakati adalah penerapan PSBB/PPKM di zona merah melakukan penutupan destinasi wisata, seperti di daerah Kabupaten Garut, lalu menurunkan kapasitas sebesar 25 persen, meningkatkan patroli protokol kesehatan, dan pengawasan ketat di destinasi wisata seperti di daerah Bekasi, Karawang, Ciamis, Depok.

Sedangkan kabupaten/kota yang berada di zona oranye selain memperketat protokol kesehatan, mengurangi kapasitas 25 persen, juga meningkatkan screening wisatawan yang masuk dengan rapid test antigen.

Kemudian, mereka membahas implementasi Kepgub Jabar No. 443/2021 ttg Protokol Kesehatan di Sektor ParBudEkraf yang mengatur tentang waktu operasional tempat wisata, hotel, restoran, mal, sanggar, dan kolam pancing beserta kapasitas maksimalnya selama PSBB/PPKM.

Dalam rakor juga ada beberapa hal yang mengemuka yaitu terkait pengaturan tentang event pernikahan nongedung, kolam pancing di kawasan rural, serta permintaan bantuan rapidtest untuk screening pengunjung di destinasi wisata.

“Hasil rapat disepakati bahwa Kabupaten Kota harus konsisten merujuk ke zona resiko dalam antisipasi lonjakan covid19. Lalu, meningkatkan kepatuhan untuk industri wisata dan pelaku wisata melalu screening rapid antigen,” kata dia.

Kemudian dia memastikan akan dibentuk posko protokol kesehatan dan manajemen gugus di masing-masing tempat wisata, hotel dan resto. “Juga pengawasan dan edukasi pelaku dan pengunjung dan cek poin antar wilayah dengan screening rapid antigen,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper