Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan PPKM, Pemkot Bandung Berlakukan PSBB Proporsional. Ini Substansinya

Dengan diberlakukanya PSBB Proporsional di Kota Bandung, pusat perbelanjaan yang pada aturan sebelumnya tutup hingga pukul 20:00 maka saat ini tutup pukul 19:00 WIB.
Pengunjung berada di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung. Dengan diberlakukanya PSBB Proporsional di Kota Bandung, pusat perbelanjaan yang pada aturan sebelumnya tutup hingga pukul 20:00 maka saat ini tutup pukul 19:00 WIB./Bisnis-Rachman
Pengunjung berada di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung. Dengan diberlakukanya PSBB Proporsional di Kota Bandung, pusat perbelanjaan yang pada aturan sebelumnya tutup hingga pukul 20:00 maka saat ini tutup pukul 19:00 WIB./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung hari ini resmi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional dibandingkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari mendatang.

Kebijakan tersebut mengacu kepada surat edaran Pemprov Jawa Barat namun secara subtansi berisi arahan dari intruksi Mendagri tentang PPKM.

"Jadi di Bandung itu setahu saya namanya PSBB proporsional bukan PPKM karena sejalan dengan pergub yang dikeluarkan dan apa-apa yang diberlakukan saat ini karena Bandung secara eksplisit masuk di dalam instruksi Mendagri. Jadi secara subtansi umumnya kita mengikuti," ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Senin (11/1/2021).

Ema menuturkan, dengan diberlakukanya PSBB Proporsional di Kota Bandung, pusat perbelanjaan yang pada aturan sebelumnya tutup hingga pukul 20:00 maka saat ini tutup pukul 19:00 WIB.

"Batas waktu operasional mal di Kota Bandung pada masa PSBB Proposional kali ini hanya hingga pukul 19.00. Sedangkan restoran hingga pukul 20.00 dengan jumlah pengunjung maksimum 25 persen termasuk tempat hiburan malam dibatasi hanya pukul 20.00," ungkapnya.

Lebih lanjut Ema mengatakan, seluruh aturan yang diberlakukan di Kota Bandung akan diselaraskan dengan Instruksi Menteri Dalam Negri (Mendagri) seperti halnya, aktivitas perkantoran hanya diperbolehkan 25 persen.

"Kebijakan kota harus in line dengan kebijakan [pusat dan provinsi] mengikat, seperti WFH 75 Persen dan 25 persen di kantor kita akan mengikuti itu,"kata Ema.

Pihaknya juga meminta agar pimpinan perusahaan swasta untuk mengikuti langkah pemerintah. Jika didapati perusahaan yang membandel akan diperingatkan untuk tidak melanggar.

"Personel harus di lapangan, harus melakukan pengawasan dan penindakan, supaya law enforcement benar,"jelasnya.

Ema menambahkan, pihaknya tidak akan memberlakukan cek poin dan lebih mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum lebih maksimal. Ia menilai cek poin tidak efektif dalam meminimalisasi penyebaran Covid-19. Selain itu, penyekatan jalan di malam hari tetap diberlakukan.

"Paling utama hal yang bisa menimbulkan persoalan bagi perkembangan Covid-19 harus dieliminir seperti potensi kerumunan yang dicegah apalagi ada kerumunan harus ditutup. Tegalega di dalam tidak boleh diakses, diluar didorong Satpol PP menertibkan," pungkasnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper