Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-hati! Polisi di Cirebon Bakal Bubarkan Paksa Warga yang Berkerumun

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, bakal membubarkan paksa bila ada kerumunan masyarakat pada malam pergantian tahun. Pembubaran tersebut berlaku hingga kawasan permukiman penduduk.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, bakal membubarkan paksa bila ada kerumunan masyarakat pada malam pergantian tahun. Pembubaran tersebut berlaku hingga kawasan permukiman penduduk.

Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi, mengatakan, sejumlah tempat di Kabupaten Cirebon berpotensi menimbulkan adanya kerumunan, di antaranya kawasan gronggong dan Taman Kota Sumber.

"Kami akan bubarkan, termasuk yang ada di hotel dan tempat hiburan juga. Polresta Cirebon juga bekerjasama dengan pihak Disbudparpora," kata Syahduddi di Kabupaten Cirebon, Selasa (22/12/2020).

Untuk di kawasan permukiman penduduk, Polresta Cirebon pun menurunkan seluruh anggota bhabinkamtibmas. Menurut Syahduddi, malam pergantian tahun baru selalu identik dengan pesta kerumunan.

Syahduddi mengatakan, upaya tersebut untuk mencegah penyebaran wabah corona semakin meluas dan mencegah pula adanya aksi kriminalitas.

"Jangan sampai adanya kerumunan di malam pergantian tahun menjadi klaster baru," katanya.

Berdasakan Surat Edaran nomor 338/2850/Hukum yang ditandatangani Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, pemerintah daerah melarang adanya aktivitas perayaan Tahun Baru 2021 di dalam ruangan (indoor) atau luar ruangan (outdoor).

Pembatasan aktivitas masyarakat di restoran, pub, karaoke, tempat pijat, supermarket, dan tempat hiburan malam lainnya hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk aktivitas pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, apotek, SPBU, dan penyedia akomodasi khusus.

Imron mengatakan, sudah menginstruksikan kepada seluruh camat, lurah, dan kuwu untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan di wilayahnya masing-masing.

"Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Imron. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper