Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pialang Rifan Financindo Berjangka Diduga Lakukan Penggelapan Dana Nasabah

Dugaan penipuan perdagangan komoditi berjangka kembali terjadi. Kali ini, dugaan penipuan itu terjadi di salah satu perusahaan pialang terbesar di Indonesia, PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) di Kota Bandung.
Ilustrasi. Karyawan mengamati Harga minyak sawit mentah, di galeri Bursa Bejangka Komoditi, Jakarta, Senin (15/5)./Bisnis
Ilustrasi. Karyawan mengamati Harga minyak sawit mentah, di galeri Bursa Bejangka Komoditi, Jakarta, Senin (15/5)./Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG -- Dugaan penipuan perdagangan komoditi berjangka kembali terjadi. Kali ini, dugaan penipuan itu terjadi di salah satu perusahaan pialang terbesar di Indonesia, PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) di Kota Bandung.

Dugaan penipuan menyeruak setelah seorang nasabah bernama Andi Ilham asal Kota Bandung mengaku kehilangan uang sebesar Rp120 juta setelah diminta oleh perwakilan dari pialang berjangka (WPB), PT RFB.

Menurut Andi, kasus dugaan penipuan ini bermula saat dirinya bertemu dengan Wakil Pialang Berjangka (WPB) PT RFB bernama Mega Sukma Rahayu. Dari pertemuan tersebut Andi diminta untuk memberikan Rp100 juta untuk bantuan.

Saat itu, kata Andi, WPB PT RFB bernama Mega meminta bantuan Andi untuk menutup target dari transaksi perdagangan indeks emas berjangka yang dilakukan diperusahaannya dengan kebutuhan dana sebesar Rp100 juta. Pada saat itu, Andi dijanjikan akan mendapatkan fee 15 persen dari dana yang dipinjamkan.

Selain dijanjikan akan mendapatkan untung 15 persen dari dana yang ia pinjamkan, Andi juga dijanjikan akan mendapatkan jaminan uangnya tidak akan habis lantaran WPB bernama Mega tersebut menyebut perusahaannya memiliki managemen risiko yang berpengalaman dan profesional.

Mendengar janji tersebut akhirnya Andi menyetuji memberikan dana bantuan tersebut sebesar Rp100 juta. Namun, dana yang diberikan kepada WPB ini tidak untuk menjadi modal trading.

"Alasan saya memberikan 100 tahap awal itu karena WP (wakil pialang) minta saya membantunya Rp100 juta untuk mencapai target bulanannya mereka. Mereka juga memberikan iming-iming jika Rp100 juta bisa menghasilkan fee sebesar 15% sebulan," ujar dia, Senin(7/12/2020).

Perjanjian antara korban Andi Ilham dan wakil pialang PT RFB Mega Sukma Rahayu akhirnya disepakati. Uang sebesar Rp100 juta milik korban masuk dalam transaksi PT RFB.

Dalam perjanjian tersebut, juga disepakati bahwa dana yang dipinjamkan oleh korban tidak untuk digunakan dalam transaksi perdagangan berjangka. Uang Rp100 juta itu murni untuk membantu menutup target transaksi yang dibutuhkan WPB.

"Saya berkali-kali mengatakan sama dia (WBP), saya memberikan Rp100 juta hanya sekedar membantu mencapai target bulanannya, bukan ikut Trading," tegas Andi.

Bahkan, setelah sebulan meminjamkan uang untuk menutup target transaksi pialang sebesar Rp100 juta sempat mendapatkan fee 15 persen sesuai dengan janji.

"Bulan pertama mereka berikan saya Rp15 juta hasil dari yg mereka janjikan," ungkap korban.

Namun, memasuki bulan ke dua, korban mulai curiga. Sebab, fee 15 persen yang seharusnya sudah diterima tidak pernah dikirimkan PT RFB sesuai perjanjian hingga saat ini.

Bahkan, PT RFB meminta tambahan dana Rp20 juta agar uang awal Rp100 juta yang sudah masuk tidak habis. Padahal, pada perjanjian awal uang Rp100 juta itu dijamin PT RFB tidak akan habis.

"Di bulan ke dua, mereka katakan tidak bisa. Malah, mereka minta tambah Rp20 juta supaya dana saya tidak habis. Padahal mereka sudah menjamin dana saya gak akan habis dan nyatanya habis semuanya," tegas Andi.

Karena merasa dirinya menjadi korban penipuan, akhirnya Andi melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada perusahaan pialang PT RFB yang beralamat di Gedung Wisma Bumiputera, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.

Upaya korban untuk melakukan mediasi terhadap perusahaan yang dinilai merugikan dan diduga melakukan penipuan itu baru mendapatkan kejelasan setelah kuasa hukumnya melakukan dua kali somasi.

"Setelah mengirimkan dua kali surat somasi, tiba-tiba mereka minta mediasi," kata Andi.

Andi menyebutkan, setelah dua kali melayangkan surat somasi, pihak PT RFB mulai merespons. Sejumlah petinggi dari perusahaan pialang ini yang langsung menemui korban agar kasus tersebut tidak terus berlanjut.

Bahkan, Manajer Wakil Pialang Berjangka yang mengaku bernama Sukma meminta agar korban tidak melakukan unjuk rasa di kantornya dan berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dengan baik serta mengembalikan dana.

Tidak hanya itu, kasus dugaan penipuan ini pun ditangani langsung salah satu pejabat, VBM PT RFB Aang Maryana. Dirinya menjanjikan untuk mengganti uang yang dinyatakan hilang.

"Tapi, semua itu masih janji saja. Sampai hari ini tidak ada kejelasan. Saya semakin kecewa dan dilecehkan, setelah Pak Aang yang turun langsung menangani kasus ini akan mengganti uang saya hanya sebesar Rp10 juta," tegas Andi kecewa.

Upaya mediasi PT RFB untuk menggantikan uang korban Andi Ilham sebesar Rp120 juta seperti belum membuahkan hasil. Akibatnya, Andi yang merasa dirugikan dan tertipu dengan janji manis pialang akan membuka posko korban PT RFB dan Hot Line pengaduan masyarakat.

Sebab, dia menilai, korban serupa diprediksi terdapat di berbagai daerah di Kota Bandung dan wilayah lain di Tanah Air.

"Saya sudah mengumpulkan data. Diprediksi ada korban lain selain saya di Tanah Air. Posko korban PT Rifan Financindo Berjangka segera di buka di Kota Bandung," ujar dia.(k34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper