Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasar Rokok dan Vape Ilegal di Jabar Membesar

Peredaran rokok dan vape ilegal masih masif di Jawa Barat, dengan nilai melebihi transaksi produk legal.
Pemusnahan barang ilegal berupa rokok dan vape di halaman parkir Gedung Sate/Istimewa
Pemusnahan barang ilegal berupa rokok dan vape di halaman parkir Gedung Sate/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG — Peredaran rokok dan vape ilegal masih masif di Jawa Barat, dengan nilai melebihi transaksi produk legal.

Temuan ini didapat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan tujuh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Barat.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution mengatakan hingga saat ini barang ilegal masih sering masuk ke Indonesia termasuk Jawa Barat. Salah satu produk ilegal yang angkanya naik adalah vape atau rokok elektrik.

"Sekarang dari Vape saja bisa capai Rp100 miliar [pemasukannya]. Tapi sekarang kita harus waspada karena makin banyak produk vape ilegal dan ini bisa membahayakan masyarakat," katanya di sela pemusnahan barang ilegal di halaman parkir Gedung Sate, Bandung, Rabu (25/11/2020).

Pihaknya merinci selama periode 2017 hingga 31 Oktober 2020, Bea Cukai se-Jawa Barat sudah melakukan sebanyak 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,5 miliar.

“Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan tersebut meliputi penyidikan tindak pidana cukai, atau pelunasan cukai dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pemusnahan,” katanya.

Saifullah Nasution merupakan pemusnahan barang ilegal merupakan hal positif karena produk yang diamankan memberikan penghasilan kepada negara.

Misalnya, dengan menurunnya peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan penerimaan cukai sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh daerah.

"Alokasi DBH CHT ini di antaranya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional, dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD," ujarnya.

Saifulloh menuturkan, barang yan dimusnahkan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan, dan khusus pada Kantor Bea Cukai Cikarang terdapat kegiatan pemusnahan bersama dengan Kejaksaan atas barang bukti tindak pidana cukai yang telah mendapat putusan dari pengadilan.

Pemusnahan dilakukan serentak di tujuh titik yang berbeda yaitu Bandung, Bekasi, Purwakarta, Cikarang, Bogor, Cirebon, dan Tasikmalaya secara daring, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19 dan mengambil lokasi Gedung Sate sebagai pusat kegiatan.

Adapun Barang Kena Cukai yang dimusnahkan antara lain Hasil Tembakau berupa Sigaret (Rokok) sebanyak 4.845.450 batang, lalu Hasil Tembakau berupa Tembakau Iris (TIS) sebanyak I .000.709 gram, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 13.246 botol = 3.925.900 ml. Kemudian, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa e-liquid/vape sebanyak 6.580 botol = 436.580 ml

“Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 5 miliar lebih dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp3,4 miliar.

Dia menuturkan potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi Barang Kena Cukai ilegal, dan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal minuman etil alkohol.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum menyambut baik kegiatan pemusnahan produk ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai. Barang yang tidak laik jual ini memang seharusnya disiita karena tidak memberikan manfaat untuk pemerintah dan masyasrakat.

"Kegiatan ini menjadi bukti penegakan hukum itu hadir. Kami berharap agar barang seperti ini tidak beredar karena akan merugikan banyak pihak," ujar Uu.

Dia pun berharap Bea Cukai dan aparat lainnya yang berwenang bisa semakin masif mencari dan mengamankan barang yang tidak legal. Produk seperti ini harus dimusnahkan secara berkala agar para oknum yang kerap memperjuabelikan ini mendapat efek jera dari kegiatan yang dilakukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler