Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Relaksasi Iuran JKN-KIS Bantu Peserta di Masa Pandemi

Pandemi Covid-19 berdampak kepada menurunnya kemampuan membayar iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU).
Mewabahnya virus Covid-19 di Indonesia telah memberikan dampak bagi kondisi di masyarakat, baik segi ekonomi hingga kesehatan.
Mewabahnya virus Covid-19 di Indonesia telah memberikan dampak bagi kondisi di masyarakat, baik segi ekonomi hingga kesehatan.

Bisnis.com, BANDUNG - Mewabahnya virus Covid-19 di Indonesia telah memberikan dampak bagi kondisi di masyarakat, baik segi ekonomi hingga kesehatan.

Pada sektor ekonomi, banyak para pekerja yang dirumahkan, sehingga penghasilan masyarakat sangat terganggu bahkan kehilangan pendapatannya.

Hal ini juga berdampak kepada menurunnya kemampuan membayar iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU).

Melihat kondisi tersebut, BPJS Kesehatan telah memberikan keringanan pembayaran iuran JKN-KIS melalui program relaksasi yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Kader JKN-KIS sebagai mitra perpanjangan tangan BPJS Kesehatan, dapat membantu masyarakat dalam menginformasikan program relaksasi tersebut.

“Dengan adanya program relaksasi, dari lapangan mendapat respon yang sangat bagus. Beberapa warga binaan di kelurahan saya, selama ini yang tidak mampu membayar tunggakan iuran dengan jumlah sekaligus, namun dengan adanya program ini sangat terbantu. Mereka cukup membayar tunggakan selama 6 bulan ditambah 1 bulan berjalan, kepesertaan sudah aktif kembali,” ungkap Trimo (52), salah satu Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan Cabang Bandung di Kelurahan Gegerkalong, Selasa (3/11/2020).

Trimo menyampaikan bahwa sejauh ini sudah banyak peserta binaan di wilayahnya yang mengajukan relaksasi dengan rata-rata peserta mandiri di kelas I (satu) dengan jumlah bulan tertunggak di atas 24 (dua puluh empat) bulan.

“Selama ini, saya menginformasikan program relaksasi dengan mendatangi peserta JKN-KIS lewat kunjungan. Selain itu, ada juga warga yang bertanya langsung lewat chat Whatsapp. Saya cukup aktif menginformasikan program ini agar dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga. Cicilan sisa tunggakan dapat dibayar sampai dengan 31 Desember 2021,” tutur Trimo.

Tak hanya warga di kelurahannya saja, Trimo bahkan sering dihubungi oleh peserta JKN-KIS di kelurahan lain. Merurutnya, hal tersebut merupakan suatu keistimewaan agar informasi terbaru program JKN-KIS tersebar lebih luas lagi. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper