Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan UMP Jabar 2021 Serba Dilematis, Kenapa?

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2021 dimajukan pada Selasa (27/10/2020). Namun penetapan juga belum menyertakan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com,BANDUNG--Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2021 dimajukan pada Selasa (27/10/2020). Namun penetapan juga belum menyertakan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan waktu pengumuman UMP yang biasanya dilaksanakan pada 1 November dimajukan pada tanggal 27 Oktober mengingat pada tanggal 28 Oktober--1 November cuti bersama.

Menurutnya selama ini penatapan UMP berdasarkan PP78/2015 harusnya menggunakan KHL. Namun hingga Senin (26/10/2020) BPS belum menerbitkan KHL tersebut. “Kemungkinan dikarenakan amanat soal KHL yang ada dari Permenakar 18/2020 baru awal Oktober ditetapkan sehingga BPS belum siap,” katanya di Bandung, Selasa (27/10/2020).

Dia berharap Selasa ini keputusan dari BPS sudah ada. Di sisi lain, jika KHL tidak kunjung muncul, pihaknya menunggu keputusan dari Kemenaker yang Senin ini menggelar rapat formula perhitungan UMP 2021.

“UMP itu safety net. Di PP 78/2015 UMP itu dihitung berdasarkan UMP tahun berjalan dikali penambahan inflasi dan PDRB. Kalau inflasi Jabar tahun lalu 3,5 sekaran 1,5 sampai 2 persen, yang parah PDRB anjlok besar jadinya minus. Kalau minus kan kasian juga bakal lebih kecil dari UMP 2020 yang Rp 1,8 juta itu,”tuturnya.

Pihaknya menolak keinginan buruh yang mendesak agar Gubernur Jabar tidak menetapkan UMP. Menurutnya sesuai regulasi menyatakan gubernur wajib menetapkan UMP, karena jangan sampai kabupaten kota menetapkan lebih rendah dari UMP.

“Kalau gubernur tidak menetapkan UMP nanti gubernur mendapat sanksi kan setiap peraturan pemerintah harus dilaksanakan pemerintah daerah,”ujarnya.

Meski demikian, pihaknya akan siapkan perhitungan alternatif. Pihaknya bisa mengakomodir sesuai usulan Apindo yaitu UMP 2021 tidak naik atau nilainya tetap seperti UMP 2020.

“Atau katanya dari kemenaker ada surat edaran hari ini rapat mungkin nanti malem keluar. Karena memang kami dilematis kalau kita naikkan walaupun tanpa regulasi sekarang para pengusaha boro-boro untuk naik untuk yang normal saja sekarang sudah minta ampun,”katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper