Bisnis.com, BANDUNG - Wacana penyesuaian tarif cukai oleh pemerintah dinilai akan membuat penerimaan negara turun drastis.
Wacana yang pernah diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 yang kemudian kembali dicantumkan dalam PMK 77 Tahun 2020. Berbagai kalangan mendorong agar wacana penyederhanaan tarif cukai ini tidak perlu dihidupkan kembali karena adanya penyederhanaan struktur cukai membuat industri rokok berskala kecil dan menengah yang volume produksinya lebih rendah untuk naik ke golongan yang lebih tinggi.
Peneliti senior Universitas Padjadjaran (Unpad), Bayu Kharisma menuturkan, jika simplifikasi tarif cukai tembakau diterapkan, justru berpotensi menurunkan penerimaan negara. Hal itu tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang ingin meningkatkan sumber penerimaan negara.
Pihaknya menilai pemerintah harus mengkaji secara matang dan hati-hati, bahkan tidak perlu dilakukan dengan tetap mempertahankan kebijakan struktur tarif cukai yang ada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 156/2018 sebagai revisi PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Menurutnya, untuk melihat pengaruh dari simplifikasi tarif cukai rokok terhadap penerimaan negara, harus menggunakan model dan metode ekonometrik. Data yang digunakan adalah panel data, di mana jenis rokok sebagai observasi dan waktu yang digunakan antara Januari 2014 - April 2019.
"Hasil analisis regresi menunjukkan, variabel simplifikasi tarif cukai rokok berpengaruh negatif signifikan terhadap variabel penerimaan negara. Hasil ini konsisten ketika kami menambah maupun mengganti variabel kontrol dari model. Turunnya penerimaan negara diduga diakibatkan adanya penurunan penjualan rokok setelah diberlakukan simplifikasi," tutur Bayu dalam keterangan yang dikutip, Rabu (14/10/2020).
Lebih lanjut, simplifikasi tarif cukai juga berdampak dari sisi persaingan usaha. Wacana simplifikasi berpotensi akan mendorong ke arah monopoli.
“Maka, kebijakan cukai dan struktur tarif cukai yang ada saat ini perlu dipertahankan sebagai bagian keberpihakan pemerintah pada industri rokok secara nasional, bukan pada perusahaan rokok golongan I saja. Jika direalisasikan, kebijakan ini akan sangat merugikan bagi pendapatan pajak negara," pungkasnya.