Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 Kecamatan di Kabupaten Cirebon Bisa Rekam dan Cetak KTP Elektronik

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon memastikan tujuh kecamatan di wilayahnya pada 2021 sudah mampu melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon memastikan tujuh kecamatan di wilayahnya pada 2021 sudah mampu melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP.

Tujuh kecamatan tersebut yakni Kecamatan Suranenggala, Pasaleman, Sumber, Arjawinangun, Palimanan, Lemah Abang, dan Ciledug.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Mohammad Syafrudin, mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bupati Cirebon dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Nantinya, kata Syafrudin, selain perekaman dan pencetakan KTP, di tujuh kecamatan tersebut bakal dilengkapi juga dengan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

"Setiap pencetakan KTP, ADM pun bisa mencetak akta kelahiran, kartu keluarga, akta kelahiran juga bisa. Mudah-mudahan bisa terwujud dalam waktu dekat," kata Syafrudin di Kabupaten Cirebon, Selasa (13/10/2020).

Syafrudin mengatakan, satu alat perekaman KTP dan ADM tersebut memiliki harga sekira Rp200 juta atau Rp1,4 miliar untuk tujuh kecamatan.

Ia menambahkan, adanya alat tersebut diharapkan dapat menghentikan kecurangan dalam setiap penerbitan e-KTP dan memudahkan masyarakat, sehingga tidak mendatangi kantor Disdukcapil di Kecamatan Sumber.

Sebelumnya, dua orang pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon menjadi tersangka dalam kasus pemungutan liar penerbitan E-KTP.

Kedua orang tersebut bernama PH, seorang pegawai berstatus aparatur sipil negeri (ASN) dan AS yang merupakan pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon berstatus honorer.

‎Dari hasil penyelidikan saat OTT, tersangka berinisial PJ terbukti menyimpan uang sebesar Rp250.000 yang merupakan uang dari pemohon pembuatan KTP dan tiga keping E-KTP.

Sedangkan, untuk tersangka berinisial AS, tim saber pungli mengumpulk‎an barang bukti, yakni uang sebesar Rp11.850.000 (uang kas hasil penjualan blangko KTP), Rp750.000 (uang penjualan blangko KTP pada 24 Juni 2020), dan Rp500.000 (uang pemohon KTP). (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper