Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

90% Pasar Ayam Dikuasai Asing, Peternak Milenial Minta Pemerintah Ada Keberpihakan

Serbuan impor tidak hanya mengikis bisnis ritel, tapi juga membuat peternak ayam broiler lokal kesulitan bersaing di pasar lantaran 90% pasar dikuasai asing.
Pekerja memeriksa kondisi kandang dan ayam di peternakan ayam modern Naratas, Desa Jelat, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (11/4/2020). -Antara
Pekerja memeriksa kondisi kandang dan ayam di peternakan ayam modern Naratas, Desa Jelat, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (11/4/2020). -Antara

Bisnis.com, BANDUNG -- Serbuan impor tidak hanya mengikis bisnis ritel, tapi juga membuat peternak ayam broiler lokal kesulitan bersaing di pasar lantaran 90% pasar dikuasai asing.

Perwakilan Forum Komunikasi Peternak Ayam Milenial Jawa Barat, Nurul Ikwan menilai, jika ingin melihat peternak ayam broiler lokal mampu tumbuh dan berkembang, maka peran pemerintah melalui kebijakannya harus benar-benar memihak.

Pasalnya, dalam melakukan penetrasi pasar di saat pasar dikuasai asing sangat sulit. Diperlukan sarana prasarana serta akses untuk para peternak lokal setingkat UMKM mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas produksinya.

“Itu terjadi akibat mudahnya perusahaan-perusahaan asing skala besar yang mencari makan di tanah Ibu Pertiwi ini. Tentunya kita sebagai peternak rakyat yang memiliki modal pas-pasan hanya bisa pasrah,” kata Ikhwan, ketika dihubungi pada Jumat (9/10/2020).

Bagaimana tidak pasrah, kata Ikwan, toh kenyataannya setelah beberapa perusahaan melakukan merger, maka 90% pangsa pasar dalam negeri bakal dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing yang dianggap memiliki modal besar.

Jumlah raupan pasar itu bukan hanya prediksi peternak semata, melainkan juga dibenarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dikutip dari Antara, KPPU tidak bisa berbuat banyak karena aktivitas merger dianggap hanya mengarah pada monopolisasi. Dan sayangnya, Undang-undang di Indonesia tidak melarang adanya kegiatan bisnis yang mengarah pada monopoli.

“Betapa ironinya bahwa ayam yang merupakan sumber pangan kita, 90 persen pangsa pasar dalam negeri telah dikuasai oleh asing yang memiliki modal besar,” tutur dia.

Ikhan melanjutkan, ada 15 perusahaan yang memiliki izin impor GPS (Grandparent Stock) indukan nenek ayam.

“Data itu dinyatakan Kepala Seksi di bawah Ditjen Perdagangan Dalam Negeri pada kegiatan Rembug Perunggasan Nasional di Bogor bulan lalu,” kata dia.

Menurut dia, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada dua perusahaan industri ayam asing asal Thailand dan perusahaan dengan kepemilikan saham asal Singapura telah menjadi pemegang pangsa pasar ayam nasional masing-masing sebanyak 40 dan 30%.

Di sisi lain, 20% pangsa pasar ayam nasional lainnya dikuasai perusahaan asing asal Tiongkok, Malaysia, dan Korea Selatan. Sementara itu 8%-nya dimiliki oleh delapan perusahaan lokal yang sudah memiliki izin dalam pengembangan budidaya peternakan hingga dapat menjual live birds (ayam hidup).

“Sisanya, hanya 2 persen yang menjadi jatah bagi pasar ayam untuk peternak mandiri yang berstatus UMKM,” ujarnya.

Ikwan mengklaim ketidaksehatan persaingan usaha yang ada, menjadi salah satu alasan mengapa harga ayam di tingkat peternak seringkali tak stabil. Bagaimana lagi, lanjut dia, stabilitas tidak akan bisa dijaga selama supply-demand tidak sehat ditambah adanya wabah virus corona tahun ini

“Seperti bom waktu bagi peternak rakyat di perunggasan. Tinggal menunggu waktu yang pas untuk memamatikan usaha kecil mereka,” tuturnya.

Permasalahan yang terjadi saat ini bisa jadi dipengaruhi oleh kebijakan tahun 2018 yang memasukkan ayam GPS berlebih sehingga terjadi oversupply ayam final stock di lapangan pada 2020.

Maka itu jangan heran jika para pelaku UMKM di sektor perunggasan amat mengharapkan perhatian pemerintah terhadap nasib bisnis mereka.

Pemerintah sendiri sebenarnya kata dia sudah mendukung geliat usaha peternak lokal melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009.

Pasal tersebut menyebut bahwa peraturan perunggasan dibuat guna “peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian kebutuhan pangan nasional.”

Bagaimana pun, para peternak hingga saat ini masih menganggap bahwa praktik monopoli semestinya dapat dihentikan.

“Bahkan saat ini perusahaan-perusahaan besar menjual ayam hidup mereka sampai ke pasar becek, di mana pasar becek merupakan tempat menjual ayam dari peternak,” ujarnya.

Hingga kini, menurutnya para peternak lokal masih menunggu keberanian pemerintah untuk membuat gebrakan khususnya Kementerian Pertanian untuk bisa menjaga persaingan usaha tetap sehat.

Bukan hanya soal kendali suplai dan permintaan, melainkan pula untuk menjamin adanya kelayakan harga panen peternak diatas HPP (Harga Pokok Produksi) sesuai Permendag No. 96 tahun 2018.

“Semoga terwujudnya kesejahteraan peternak pun dapat sampai kepada Bapak Presiden Republik Indonesia agar segera bisa memberikan perlindungan hukum melalui Keputusan Presiden kepada peternak lokal ayam broiler agar kesejahteraan bagi mereka dapat terwujud,” kata Nurul Ikwan. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper