Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jabar Kebut Penetapan Perda Darurat Covid-19

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menetapkan keputusan gubernur terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan menjadi peraturan daerah.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menetapkan keputusan gubernur terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan menjadi peraturan daerah.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya saat ini tengah membahas rancangan perda tersebut bersama DPRD Jawa Barat.

“Perda hari ini dibahas. Ini lebih kepada Perda Darurat yang terkait Covid-19, yang selama ini masih berupa instruksi gubernur atau peraturan gubernur,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (28/9/2020).

Menurutnya pihaknya sudah menginstruksikan Biro Hukum agar semua peraturan yang terkait penanganan Covid-19 terutama penegakan protokol kesehatan masuk dalam pasal per pasal. “Sudah diinstruksikan untuk dijadikan perda supaya bisa masuk pasal tindak pidana ringan,” ujarnya.

Jika sudah ada Perda, maka aparat hukum bisa memberikan keputusan di lapangan dalam bentuk yang tepat. “Hari ini sudah dibahas di provinsi, kami berharap secepatnya mungkin dalam hitungan minggu, itu kalau tidak ada pasal-pasal yang krusial kita paripurnakan, diketok, karena sifatnya emergency,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jabar akan meningkatkan legalitas Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar.

Adapun Pergub No. 60/2020 mengatur tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Jabar untuk menjadikan Pergub No. 60/2020 menjadi rancangan Perda hingga disetujui menjadi Perda demi kuatnya penegakan protokol kesehatan di Jabar, terutama menggunakan masker.

“Sehingga (jika Pergub menjadi Perda) legalitas lebih kuat dan juga memiliki kewenangan yang luas karena mungkin ada tambahan-tambahan kewenangan,” katanya, Selasa (22/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper