Bisnis.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan protes kenaikan tarif tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) tak hanya lewat sosial media, namun langsung kepada dua menteri yang terkait dengan pengelola jalan tol.
Ridwan Kamil mengatakan pihaknya mengontak Menteri BUMN Erick Tohir dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono terkait keberatan kenaikan tarif tersebut. “Saya kan kontak Pak Menteri BUMN sebagai pemilik Jasa Marga, kontak PUPR sebagai pengatur aturan dan responsnya baik. Ya ternyata kita juga mungkin kurang komunikasi,” katanya di Bandung, Senin (7/9/2020).
Menurutnya protes tersebut lahir karena pihaknya menyuarakan apapun keluhan warga yang masuk ke dalam akun sosial medianya termasuk tarif tol. Keputusan menyuarakan protes lewat postingan di sosial media juga didasari kondisi bangsa yang tengah mencari upaya agar ekonomi segera pulih di masa pandemi.
“Mood bangsa hari ini itu sedang cari cara agar pemulihan [ekonomi] cepat. Apapun yang sifatnya penambahan cost jadi kontraproduktif. Saya orangnya rasional bahwa yang namanya investasi masih butuh pengembalian. Tapi hari ini referensi kita jangan selalu regulasi,” tuturnya.
Dia menilai dalam kondisi perang melawan Covid-19 setiap keputusan yang terkait dengan partisipasi publik harus didasari empati. Menurutnya jika keputusan kenaikan tarif tol hanya berbasis pada persoalan aturan main, pihaknya menilai itu tidak tepat. "Jadi kalau berdebat regulasi pasti ada alasannya. Bukan itu poinnya kan, tapi kita berempati dengan berbagai cara,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda penyesuaian tarif ruas tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang–Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km.
Kedua ruas jalan tol tersebut berada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga selaku badan usaha jalan tol (BUJT) dan semula disesuaikan, ada yang baik dan ada yang turun, mulai Sabtu (5/9/2020) pukul 00.00 WIB.
Penundaan penyesuaian tarif itu berlaku Senin (7/9/2020) mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi pada masa pandemi Covid-19, demikian keterangan tertulis Kementerian PUPR yang disampaikan melalui Jasa Marga pada Minggu (6/9/2020) malam.
Meski ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan kendaraan pada ruas tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.
Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah untuk golongan I Rp39.500, golongan II Rp59.500, golongan III Rp79.500, golongan IV Rp99.500, dan golongan V Rp119.000.
Sementara itu, untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah untuk golongan I Rp9.000, golongan II Rp15.000, golongan III Rp17.500, golongan IV Rp21.500, dan golongan V Rp26.000.
Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan untuk dua ruas tol itu dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang–Cileunyi.