Bisnis.com, BANDUNG — Sebanyak 4 juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp600.000 dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Garsadi mengatakan program subsidi gaji tersebut kewenangannya langsung antara pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya mengaku turut membantu dari sisi koordinasi dan pemantauan.
“Angkanya sekitar 4 juta yang mendapat subsidi gaji, tapi data riilnya terus kami koordinasikan dengan BPJS,” katanya di Bandung, Kamis (27/8/2020).
Menurutnya angka 4 juta itu merupakan kepesertaan aktif, namun yang baru memperbaharui data nomor rekening baru separuhnya.
Dalam monitoring yang dilakukan Disnaker bersama BPJS, ada salah satu kendala dalam pendataan pekerja yang berhak yakni ada seperempat perusahaan di Jawa Barat yang berkantor pusat di Jakarta.
“Dari 4 juta, artinya ada 1 juta lebih didaftarkan kantor pusat, ini yang terus saya monitor,” ujarnya.
Taufik memastikan sesuai undang-undang program apresiasi pemerintah pada pekerja ini dipercayakan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya program ini berbeda dengan bantuan sosial atau hibah.
“Kami yang memiliki unit pengawas di daerah turut mensosialisasikan ke perusahaan untuk mendaftarkan para pegawai yang berhak ikut program ini,” kata dia.
Taufik meyakini urusan pendataan dan verifikasi pekerja yang mendapatkan hak ini tidak akan ada persoalan mengingat data sudah dimiliki pihak BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya hak yang bisa diterima pekerja yang upahnya di bawah Rp5 juta ini sudah sepatutnya diapresiasi.
“Subsidi gaji ini juga akan ditransfer langsung ke rekening pekerja,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah meluncurkan sejumlah program dalam rangka Pemullihan Ekonomi Nasional (PEN) terbaru. Langkah ini ditempuh sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam menjawab tantangan situasi pandemi terkini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja pegawai swasta. Bantuan akan diberikan sebesar Rp600.000 per bulan untuk satu orang pekerja selama 4 bulan dan disalurkan dalam 2 tahap, yaitu pada kuartal III dan kuartal IV tahun 2020.