Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Relaksasi Pajak Sektor Usaha, Kota Bandung Masih Pikir-pikir

Kota Bandung mengaku masih akan berhati-hati untuk melakukan relaksasi atau penundaan pajak sektor usaha dalam upaya menstimulus geliat ekonomi pelaku usaha.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna

Bisnis.com, BANDUNG - Kota Bandung mengaku masih akan berhati-hati untuk melakukan relaksasi atau penundaan pajak sektor usaha dalam upaya menstimulus geliat ekonomi pelaku usaha.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan kemungkinan melakukan relaksasi pajak pelaku usaha di Kota Bandung mungkin saja dilakukan. Namun, ia akan melihat dulu postur anggaran belanja Pemerintah Kota Bandung.

"Kalau bicara memungkinkan, tidak ada yang tidak mungkin, tapi kita akan lihat seobjektif mungkin situasi kondisinya seperti apa, di saat kita lakukan relaksasi dan di satu sisi kita tuntutan belanja juga masih tinggi persoalannya dari mana aspek daya dukung anggaran untuk kebutuhan belanja itu, tentunya kita harus objektif melihat itu," jelas Ema, Kamis (13/8/2020).

Menurutnya sektor pajak menjadi andalan dalam penyerapan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga jika sektor pajak dilakukan relaksasi maka hal tersebut akan mengganggu postur anggaran belanja yang saat ini didorong untuk digenjot.

Dari sejumlah mata pajak, Ema mengatakan sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) menjadi yang terbesar berkontribusi terhadap capaian target pendapatan daerah, yakni sebesar Rp500 miliar hingga Rp700 miliar.

Kemudian, disusul oleh Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, pajak penerangan jalan dan parkir.

"Kalau bicara memungkinkan, ya memungkinkan, tetapi harus hati-hati objek mana yang harus kita perhatikan," jelas Ema.

Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia Jawa Barat, Herawanto mengatakan guna mempercepat pemulihan ekonomi yang terancam resesi adalah salah satunya menangguhkan atau merelaksasi pajak pelaku usaha.

Hal tersebut merupakan strategi jangka pendek yang direkomendasikan KPwBI Jawa Barat untuk pemerintah daerah.

Dengan relaksasi pajak tersebut, menurut Herawanto, akan mendorong geliat ekonomi riil yang nantinya akan berdampak langsung pada kondisi ekonomi daerah. (k34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper