Bisnis.com,BANDUNG—Aktivitas warga dan pegawai di lingkungan Gedung Sate mulai 30 Juli sampai 14 Agustus 2020 dibatasi seiring penutupan gedung pemerintahan tersebut.
Hal ini terungkap dalam Surat Edaran Nomor : 800/117/UM Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, Kamis (30/7/2020).
Dalam surat tersebut seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat pun diperintahkan untuk melakukan Work From Home (WFH).
Dalam surat tersebut tertulis hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/111/BKD tentang Penyesuaian Kegiatan dan Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) di Wilayah Provinsi Jawa Barat, dan berdasarkan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Lingkungan Sekretariat Daerah.
Berdasarkan hal tersebut, dinilai perlu dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, di antaranya seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat pun diperintahkan untuk melakukan Work From Home (WFH).
Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.
Poin ketiga surat menetapkan Mesjid, Command Center, Museum, Kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020.
Sebelumnya, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Sate menjalani tes usap atau swab test Covid-19, Senin (27/7/2020).