Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1.000 Guru DTA di Cirebon Dapat Dana Insentif dari Hasil Zakat

Sebanyak 1.000 guru diniyah takmiliyah awaliyah (DTA) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mendapatkan dana insensif dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di tengah pandemi Covid-19.
Penyerahan dana insensif dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Bisnis-Hakim Baihaqi
Penyerahan dana insensif dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, C‎IREBON - Sebanyak 1.000 guru diniyah takmiliyah awaliyah (DTA) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mendapatkan dana insensif dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di tengah pandemi Covid-19.

‎Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, dana bantuan dari Baznas untuk 1.000 guru DTA sebanyak Rp1,3 miliar.‎ Selain itu, kata Imron, dana tersebut untuk membangun umah tidak layak huni (rutilahu), dan renovasi rumah ibadah.

"Rutilahu sebanyak 59 unit, renovasi lembaga keagamaan 38 unit dan sapras sebanyak 36 unit," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Senin (27/7/2020).

‎Setiap bulannya, kata Imron, Baznas menerima uang infak dari aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon mencapai Rp1,3 milyar.

Imron mengatakan, angka tersebut dihimpun hasil dari kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon, dimana setiap ASN harus memberikan infak sebesar Rp100.000.

"Kebijakan ini bukan sebuah potong gaji," kata Imron.

Adanya kebijakan tersebut, diharapkan bila ada kebiasaan yang bersifat urgent dapat dilakukan secara cepat‎. Imron menyebutkan, berbeda dengan penggunaan APBD yang harus melakui sejumlah mekanisme aturan dan lama.

"‎Contoh, saat ada rumah disalah satu warganya yang roboh, Baznas Kabupaten Cirebon langsung bisa memberikan bantuan," katanya.

‎Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, Budiman Mahfud, mengatakan, pada tahun lalu, bantuan untuk intensif guru DTA di Kabupaten Cirebon hanya 200 penerima saja. Dalam waktu dekat akan membuat MoU dengan DPRD Kabupaten Cirebon.

Ia pun memastikan, penerima bantuan bukan titipan dari pejabat Pemkab Cirebon, melainkan berdasarkan hasil survei yang dilakukan langsung oleh tim di Baznas di lapangan.

"Kalau tidak sesuai kriteria, tidak akan diberikan. Uang zakat ini tidak boleh sembarangan," katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper