Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peleburan Tim Gugus Tugas dalam Satgas Penanganan Covid-19 Tak Pengaruhi Tujuan

Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan pemerintah daerah akan mengikuti apa yang telah diputuskan oleh Pemerintah Pusat termasuk mengganti Tim Gugus Tugas menjadi Tim Satgas.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial/Bisnis-Dea Andriyawan
Wali Kota Bandung Oded M. Danial/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan membubarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung dan akan diganti menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 seperti yang tertuang dalam peraturan presiden.

Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan pemerintah daerah akan mengikuti apa yang telah diputuskan oleh Pemerintah Pusat termasuk mengganti Tim Gugus Tugas menjadi Tim Satgas.

"Satgas kesehatan ekonomi dari pusat, maka kita ikuti kebijakan itu, kita juga tidak akan terlalu jauh (dari kebijakan pusat), saya minta ketua harian draf konsep kedepan," ujar Oded, di Pendopo Kota Bandung, Rabu (22/7/2020).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pihaknya akan sejalan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat.

"Kita akan menyesuaikan karena sudah ada aturannya, tadi sudah saya bicara dengan Kabag hukum pasti kita mengikuti regulasi," ujar Ema.

Ema menilai peleburan dari Tim Gugus Tugas menjadi Satgas tidak akan merubah orientasi pengentasan Pandemi Covid-19 di Kota Bandung.

"Nanti mungkin namanya bukan tim gugus tugas, tapi apapun namanya yang penting fungsinya berjalan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Aturan itu tandatangani Jokowi pada Senin (20/7/2020). Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. (k34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper