Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Supendi terbukti bersalah telah menerima sejumlah uang dari pengusaha sebagai imbalan dari jual beli proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.
Eks Bupati Indramayu Supendi divonis 4,5 tahun penjara/Bisnis-Dea Andriyawan
Eks Bupati Indramayu Supendi divonis 4,5 tahun penjara/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis mantan Bupati Indramayu, Supendi 4,5 tahun penjara lantaran dianggap terbukti terlibat dalam kasus jual beli proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

"Menyatakan bersalah dan mengadili terdakwa Supendi dengan menjatuhkan hukuman selama empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp250 juta, apabila tidak bisa dibayar maka mendapat kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (7/7/2020).

Hakim memutuskan, Supendi terbukti bersalah telah menerima sejumlah uang dari pengusaha sebagai imbalan dari jual beli proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

”Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menentukan sejumlah paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di Indramayu. Untuk lelang sendiri sejak awal sudah dilakukan plotting dan lelang hanya bersifat formalitas saja,” katanya.

Adapun menurut hakim perbuatan Supendi cukup memberatkan karena dirinya sebagai pejabat negara yang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan hakim menilai, hal yang meringankan bagi Supendi ialah tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Selain itu, hakim juga memutuskan Supendi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar ke kas Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Apabila tidak bisa dibayar, maka harta benda Supendi bakal disita, dan apabila tidak memenuhi senilai Rp 1,8 miliar, maka Supendi bakal mendapat hukuman tambahan selama satu tahun penjara.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Supendi yakni pencabutan hak-hak politik. Menurut hakim, Supendi telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya ‎

"Mencabut hak politik dipilih selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana penjara" kata Hamonangan.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yakni selaku Bupati Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).‎(k34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper