Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jabar Raih Level Proaktif Terkait Pencegahan Korupsi Barang dan Jasa

Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) mencapai Tingkat Kematangan Kelembagaan UKPBJ Level 3 (Proaktif) sesuai dengan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jawa Barat Ika Mardiah (kiri)
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jawa Barat Ika Mardiah (kiri)

Bisnis.com,BANDUNG—Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melakukan terobosan dalam upaya efisiensi, transparansi dan pencegahan tindak pidana korupsi berbuah hasil positif.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jawa Barat Ika Mardiah mengatakan setelah melalui proses panjang terutama dengan dukungan mekanisme kerja yang jelas dan sarana prasarana (terutama IT) yang layak, pihaknya mencapai Tingkat Kematangan Kelembagaan UKPBJ Level 3 (Proaktif) sesuai dengan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi.

“Kematangan level 3 atau proaktif ini berarti berorentasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi, penguatan fungsi perencanaan bersama pelanggan internal maupun ekternal. Ini jadi salah bukti keseriusan dan dukungan jajaran pimpinan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dalam upaya pencapaian salah satu target Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK),” katanya dalam keterangan resmi, Senin (6/7/2020).

Pencapaian yang resmi didapat pada 29 Juni 2020 ini menurut Ika sudah dilaporkan kepada Koordinator Tim Stranas PK dan LKPP RI melalui Surat Nomor : 027.04/2979/PBJ, Tanggal 3 Juli 2020, Hal : Kematangan UKPBJ Level 3 (Pro Aktif).

Ika menuturkan proses meraih level kematangan 3 ini diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2019 – 2020 dan Surat Keputusan Bersama lima (5) pimpinan K/L yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kantor Staf Presiden tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019 – 2020.

“Dimana salah satu aksinya adalah Peningkatan Profesionalitas dan Modernisasi Pengadaan Barang/Jasa yang salah satu ukuran keberhasilannya adalah dilaksanakannya Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ),” katanya.

Hal ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 huruf (b) dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kelembagaan UKPBJ dimana Pengelolaan kelembagaan UKPBJ tidak terbatas pada pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ tetapi termasuk pengelolaan personil dan pengembangan sistem insentif.

Sesuai dengan regulasi tersebut, kebijakan kelembagaan PBJP kemudian berbenah menjadi lembaga yang permanen, struktural dan independen; Anggota Pokja Pemilihan telah diangkat menjadi Pejabat Fungsional PPBJ dan/atau memiliki kompetensi PBJ.

Kemudian adanya perluasan peran biro PBJ dimana tidak terbatas sebagai penyelenggaran proses pemilihan penyedia, tetapi mampu menjadi pembina stakeholder dan pusat informasi pengadaan barang/jasa pemerintah. “Terakhir Biro PBJ ini memiliki anggaran dan insentif yang memadai,” ujarnya.

Menurutnya model tingkat kematangan kelembagaan bertujuan agar dapat dijadikan panduan serta arahan bagi pemangku kepentingan untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek dan memberikan nilai tambah bagi organisasi. “Ini dalam upaya mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berkualitas dan kredibel harus dimulai dari UKPBJ yang unggul,” katanya.

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jawa Barat dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 112 tahun 2018 tentang Pembentukan Kelembagaan UKPBJ di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 77 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 tahun 2016 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Secara normatif Biro Pengadaan Barang/Jasa mulai aktif melaksanakan Tupoksi sebagai UKPBJ Mandiri Mulai Bulan Januari 2019,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper