Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Menunggak Iuran? Aktifkan Kembali Kartu JKN-KIS Lewat Program Relaksasi BPJS

Peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan bisa kembali mengaktifkan kartunya hanya dengan membayar iuran pada enam bulan ke belakang.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan./Bisnis
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan./Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan berkesempatan untuk mendapatkan keringanan untuk kembali mengaktifkan kartunya dengan keringanan pembayaran tunggakan.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jawa Barat, Siswandi mengatakan, pemberian relaksasi ini ditujukan bagi peserta segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) dan pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.

Keringanan tersebut kata dia, peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan bisa kembali mengaktifkan kartunya hanya dengan membayar iuran pada enam bulan ke belakang. Artinya, tunggakan sebelumnya akan ditangguhkan hingga tahun 2021.

"Kalau sebelumnya peserta yang mempunyai tunggakan dan ingin Kartu BPJS-nya aktif, peserta harus melunasi seluruh tunggakannya, dengan relaksasi ini bisa dibayar enam bulan dahulu, dan kartunya langsung aktif," jelas Siswandi, Rabu (1/7/2020).

Menurutnya, pemberian relaksasi tunggakan iuran di tengah Pandemi Covid-19 ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ia menjelaskan, di masa Pandemi ini, masyarakat banyak yang membutuhkan pelayanan kesehatan, hanya saja karena sebelumnya mengalami kendala dalam pembayaran iuran, akhirnya kartunya tidak aktif.

"Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, kartunya aktif," jelasnya.

Lebih jauh Siswandi menjelaskan, dengan program relaksasi ini bukan berarti tunggakan sebelum enam bulan yang dilunasi otomatis lunas.

"Misalkan tunggakan 24 bulan, tapi mau menggunakan kartunya, bisa dengan membayar enam bulan terlebih dahulu, dan sisanya 18 bulan itu masih tercatat di hutang. Nanti bisa diselesaikan tahun depan," jelasnya.

Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini agar bisa kembali mengaktifkan kartunya yang non-aktif akibat menunggak iuran JKN-KIS.

"Berharap sih semuanya (yang menunggak) memanfaatkan agar bisa kembali mendapatkan pelayanan kesehatan," jelasnya. (K34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper