Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ridwan Kamil Perbolehkan Resepsi Pernikahan di Masa AKB, Asal..

Izin resepsi pernikahan dilonggarkan karena Provinsi Jabar tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala penuh maupun parsial dan menggantinya dengan AKB, kecuali wilayah Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi).
Ridwan Kamil saat memantau resepsi pernikahan yang digelar di salah satu hotel di Kota Bandung secara daring (online) via video conference dari Gedung Pakuan, Bandung.
Ridwan Kamil saat memantau resepsi pernikahan yang digelar di salah satu hotel di Kota Bandung secara daring (online) via video conference dari Gedung Pakuan, Bandung.

Bisnis.com, BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk memenuhi persyaratan dan tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Adapun izin resepsi pernikahan dilonggarkan karena Provinsi Jabar tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala penuh maupun parsial dan menggantinya dengan AKB, kecuali wilayah Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi).

"Kita harus menyesuaikan diri dan memenuhi ketentuan resepsi pernikahan yang terselenggara pada saat pandemi Covid-19," kata Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- saat memantau resepsi pernikahan yang digelar di salah satu hotel di Kota Bandung secara daring (online) via video conference dari Gedung Pakuan, Bandung.

Dalam resepsi pernikahan itu, undangan yang hadir dibatasi hanya 30 persen sesuai kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Sementara undangan lainnya biaa menyaksikan secara virtual melalui aplikasi.

Selain itu, anak-anak dan lansia dianjurkan tidak mengikuti resepsi pernikahan. Sementara protokol untuk makanan disajikan oleh penyelenggara ke meja undangan dan tidak boleh dalam konsep standing party.

Kang Emil pun mengapresiasi resepsi pernikahan Avisa Ayuningdias dan M. Farhan ini karena mampu menyesuaikan kondisi pandemi saat ini dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Menurut Kang Emil, yang terpenting adalah substansi syariat dari pernikahan yaitu akad nikah. "Hal lain saya kira bisa disesuaikan," tuturnya, Minggu (28/6/2020).

Terkait undangan yang dibatasi hanya 30 persen, Kang Emil berujar bahwa undangan yang menyaksikan resepsi lewat aplikasi bukan berarti mengurangi restu dan doa dalam merayakaan hari bahagia mempelai.

"Inilah cara baru dalam masa pandemi ini dengan memanfaatkan teknologi, tidak mengurangi rasa restu kita," ucap Kang Emil.

Selain meninjau, Kang Emil turut memberikan tausiah pernikahan kepada Avisa Ayuningdias dan M. Farhan, sementara Wali Kota Bandung Oded M. Danial hadir menjadi saksi pernikahan.

Lewat tausiahnya, Kang Emil menjelaskan, dalam pandangan Islam pernikahan adalah perjanjian yang sangat agung dan istimewa di mata Allah SWT.

"Ini menandakan bahwa pernikahan bukanlah perjanjian biasa, tidak boleh dipermainkan. Harus selalu diingat bahwa ini perjanjian yang Allah saksikan hingga nanti dalam perjalanan harus berjuang keras mempertahankannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper