Bisnis.com, BANDUNG — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat menilai pembukaan mal di beberapa daerah yang sudah berjalan awal pekan ini bisa menyelamatkan para pekerja tenant dari ancaman pemutusan hubungan karyawan (PHK).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Moh.Arifin Soedjayana mengatakan sejumlah kepala daerah sejak awal sudah desakan dari sejumlah pengelola dan pengusaha.
“Kami juga menerima permintaan dan desakan, sampai ke pengelola karaoke juga. Tapi keputusan pembukaan ada di gugus tugas kabupaten/kota bukan provinsi,” katanya kepada Bisnis, Jumat (19/6/2020).
Menurutnya provinsi hanya memberi panduan lewat pergub terkait pelaksanaan PSBB tidak berupa rekomendasi pembukaan atau penutupan sentra niaga. “Tidak ada rekomendasi, pasar mall sepenuhnya ada di kewenangan kabupaten/kota,” ujarnya.
Arifin menjelaskan peran Pemprov hanya meneruskan atau menambahkan petunjuk ptotokol kesehatan yang dikeluarkan lewat peraturan menteri perdagangan. “Kita teruskan itu ke kabupaten/kota, kewenangan 100 persen di kabupaten/kota, pembukaan atau penutupan biasanya disampaikan daerah di rapat gugus tugas,” katanya.
Menurutnya petunjuk dari provinsi pada kabupaten/kota hanya soal level kewaspadaan. Berbekal itu biasanya setiap daerah mengambil keputusan untuk membuka atau pusat niaga. “Kami memberikan gambaran misalnya daerah anda masih kuning, kami sampaikan juga itu pada asosiasi dan lain-lain. Leveliling kabupaten kota ini jadi panduan mereka menyikapi sebelum membuat kebijakan,” tuturnya.
Arifin mengakui sumbangan mal dalam pemulihan ekonomi di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini belum bisa dihitung dan diprediksi. Meski belum tentu besar, pembukaan mall menurutnya demi menjaga angka PHK pada para pekerja tenant tidak berkepanjangan.
“Mereka banyak yang tenaga kontrak yang dibayar sesuai dengan kegiatan atau ada pekerjaan. Itu yang harus diselamatkan. Karena dari sisi volume [penjualan] tidak besar karena aktivitas pengunjung di mall itu lebih banyak ke wisatanya,” ujarnya.
Sebelumnya pihaknya mencatat pada 20 Mei lalu, jumlah karyawan yang di PHK dari 23 mal di Kota Bandung sudah mencapai 8.895 orang. Jumlah ini kemudian bertambah setelah Idulfitri hingga mencapai 15.665 orang.
“Teman-teman pengelola sudah ingin buka, karena sejak tiga bulan tidak beroperasi ribuan sudah dirumahkan,” ujarnya.
Beberapa persyaratan yang siap dipatuhi para pengelola antara lain pembentukan Tim Penanganan Covid-19, penyediaan ruang isolasi dengan petugas yang mengenakan alat pengaman diri, juga kepatuhan membuka jam operasional dari pukul 10:00-20:00 WIB. “Kapasitas mereka juga sudah
berhitung, hanya sampai 50%,” katanya.
Pengelola juga bersedia dilakukan penegakan hukum bagi tenant yang melakukan pelanggaran dengan cara penutupan dan penyegelan. Tenant makanan juga tidak diperbolehkan membuka layanan makan di tempat dan hanya melayani pesanan makan untuk dibawa pulang (take away).
“Dan seluruh protokol kesehatan yang diwajibkan seperti menjaga jarak fisik, pemakaian masker dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer,” kata Arifin.