Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Cirebon Perbolehkan ASN Berisiko Bekerja di Rumah

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon yang berisiko tinggi tertular virus corona untuk melakukan pekerjaan di rumah atau work from home (WFH) selama pandemi Covid-19.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi/Bisnis-Hakim Baihaqi
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon yang berisiko tinggi tertular virus corona untuk melakukan pekerjaan di rumah atau work from home (WFH) selama pandemi Covid-19.

"Yang berisiko seperti hamil atau sakit, kerja di rumah. Harus mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah supaya aman," kata Imron saat ditemui di Kabupaten Cirebon, Rabu (17/6/2020).

Imron mengatakan, meskipun bisa bekerja di rumah, ASN tersebut wajib bekerja sesuai tugas dan fungsi, sehingga tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Cirebon.

Di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon, kata Imron, pelayanan kepada masyarakat masih optimal meskipun pegawai dibeberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bekerja dari rumah.

"Jangan sampai malas," katanya.

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap melakukan tugas dan fungsi secara produktif.

Pegawai dengan usia di atas 50 tahun dan memiliki riwayat penyakit kesehatan, disarankan bekerja dari rumah.

Kemudian, disebutkan dalam masa transisi ini, setiap kantor bisa menerapkan 50 persen kehadiran dari total keseluruhan jumlah pegawai saat work from office (WFO). Sisanya, menjalankan pekerjaan secara WFH.

Setiap ASN, wajib mengenakan masker selama sistem kerja baru. Kemudian, ASN pun harus menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga dua meter, serta mengurangi kunjungan kerja.

Apabila perjalanan dinas sifatnya mendesak, ASN harus melengkapi diri dengan surat dinas dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, sehingga diperbolehkan melakukan perjalanan. (K45).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper